Pimpinan DPR RI menggelar rapat konsultasi dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate. Ketua DPR Puan Maharani mengungkapkan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi akan dilakukan di Komisi I.
"Terkait usulan inisiatif pemerintah, terkait RUU perlindungan data pribadi, yang mana kemarin sudah diputuskan dalam rapat paripurna bahwa terkait RUU Perlindungan Data Pribadi ini akan dibahas di dalam Komisi I," kata Puan setelah pertemuan, di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2020).
Dalam rapat konsultasi tersebut pimpinan Komisi I juga turut hadir, di antaranya Meutya Hafid, Abdul Kharis Almasyahari, dan Teuku Riefki Harsya. Puan mengingatkan RUU Perlindungan Data Pribadi ini harus bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi memang UU ini merupakan satu RUU yang kalau kita berhasil membahas hal ini akan menjadi negara yang ke-127 yang mempunyai UU terkait dengan perlindungan data pribadi," ucap Puan.
"Namun saya juga tadi menyampaikan bahwa inisiatif pemerintah yang disampaikan ini adalah dengan semangat akan melindungi data pribadi dari hal-hal yang negatif. Tentu saja nantinya pun harus bermanfaat untuk seluruh warga negara Republik Indonesia dalam perlindungan data pribadinya," imbuhnya.
Selain itu, Puan juga mewanti-wanti pimpinan Komisi I agar pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi ini harus dilakukan secara terbuka. Politikus PDIP itu mengingatkan, jangan sampai nanti beredar di publik draf RUU abal-abal.
"Kami juga meminta pemerintah bersama-sama dengan Komisi I itu harus bisa menyosialisasikan terkait draf dan DIM (Daftar Inventaris Masalah) yang akan dibahas, sehingga tidak timbul hal-hal abal-abal atau draf atau DIM abal-abal yang sebenarnya tidak dibahas di DPR," tegasnya.
Menkominfo Jhonny G Plate menjelaskan bahwa terdapat 72 Pasal dalam RUU Perlindungan Data Pribadi. Draf RUU-nya juga sudah diterima DPR.
"Kalau dilihat scope-nya, maka, RUU ini terdiri dari 15 bab dan 72 pasal. Dia sangat spesifik, tetapi kontennya menyangkut hak-hak yang sifatnya personal dan privat, karenanya harus dibicarakan secara menyeluruh, secara luas dan mengajak partisipasi publik," jelasnya.
Sebelumnya, DPR telah sepakat membawa RUU Perlindungan Data Pribadi ke tahap pembahasan. Ada tiga poin yang menjadi fokus RUU tersebut guna mencegah penyebaran data.
"Pertama pengumpulan datanya harus benar, yang kedua penyimpanan datanya harus benar, yang ketiga pemanfaatan datanya harus benar," kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh di kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
DPR Soal Pemulangan Eks ISIS: Harus Ditangani Secara Profesional:
(zak/dhn)