Mahasiswa UKI Jakarta Eliadi Hulu dan Ruben Saputra menyinggung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam gugatan aturan lampu sepeda motor wajib menyala di siang hari. Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan status kegiatan Jokowi pada saat mengendarai motor.
"Terkait dengan posisi presiden, apakah dia jalan sebagai pribadi, atau dalam tugas negara, atau dia jalan pada saat kampanye," ujar anggota majelis, hakim konstitusi Daniel Yusmic dalam persidangan, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2020).
Daniel menyebut, apakah status Jokowi saat itu tengah melakuka kampanye. Dia juga mempertanyakan pandangan para pemohon terkait pasal 107 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Jangan-jangan waktu itu pada saat kampanye, tim panitia kampanyenya tidak nyalakan lampu. Tapi apa memang betul, kalau cuacanya cerah lalu wajib menyalakan lampu?" kata Daniel.
"Ini penting anda coba kritisi pasal ini. Karena saya lihat di sini yang diwajibkan menyala itu pada malam hari, atau mungkin saya salah memahami tapi menurut saya penting untuk anda. Coba cek lagi," sambungnya.
Tonton juga video Polisi: 341 Pemotor Kena Tilang Elektronik: