Lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dibebaskan oleh Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) akan dijadikan sentra kuliner. Rencana ini kemudian diprotes oleh Fraksi PDIP DPRD DKI.
Seperti apa konsep sentra kuliner tersebut?
Dikutip dari situs resmi Jakarta Utilitas Propertindo, proyek sentra kuliner tersebut bernama Pluit Culinary Park. Proyek tersebut berdiri di atas lahan seluas 2,3 hektare. Disebutkan anak usaha PT Jakarta Propertindo menginisiasi proyek ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara konsep, Pluit Culinary Park adalah salah satu bentuk peran serta PT Jakarta Utilitas Propertindo dalam hal penataan kawasan di wilayah Pluit," bunyi keterangan resmi yang dilihat detikcom di situs resmi Jakarta Utilitas Propertindo, Selasa (4/2/2020).
Jakarta Utilitas menyebut, proyek ini akan menitikberatkan 3 hal yaitu pemberdayaan pedagang kecil, penataan parkir liar di sepanjang Pluit dan Muara Karang, serta pengelolaan ruang terbuka hijau untuk area masyarakat.
Disebutkan bahwa selain sentra kuliner, di tempat ini juga akan dibangun spot-spot tempat berkumpul, berolahraga, juga akan ditumbuhi pepohonan.
Seperti diketahui, Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta memprotes rencana pembangunan lokasi bisnis berupa sentra kuliner di Muara Karang, Jalan Pluit Karang Indah Timur, Pluit Penjaringan, Jakarta Utara. Soalnya, daerah itu adalah daerah ruang terbuka hijau (RTH) yang dulu dibebaskan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat jadi Gubernur DKI Jakarta.
"Itu lahan pinggir kali. Ceritanya kali-tanah kosong-jalan-perumahan. Setelah kali, ada tanah kosong, (tanah kosong) dulu dipakai masyarakat untuk jual tanaman, era Ahok relokasi, bersihkan mau jadi RTH," ucap Ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta, Gembong Warsono, Saat dihubungi, Selasa (4/2/2020).
Namun, setelah dibebaskan oleh Ahok di akhir masa jabatannya, pembangunan RTH tidak dilakukan. Malah, terjadi pembangunan proyek di lokasi tersebut.
"RTH itu, oleh JakPro dikerjasamakan dengan pihak ketiga untuk dibangun area bisnis, rencana kuliner dan dijualbelikan," ucap Gembong.
Saat kunjungan ke lapangan pada Senin (3/2), di lokasi terpampang pengumuman proyek. Menurut Gembong, di pengumuman itu, proyek sudah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
"Ada IMB-nya. Luar biasa, saya terkagum-kagum ada IMB. Di RTH ada IMB-nya. Plang IMB ada," kata Gembong.
Simak Video "Absen di Perayaan Imlek Nasional, Ahok Disentil Jokowi"
(zlf/bar)