Pencuri emas batangan senilai puluhan juta rupiah di Sukawati, Gianyar, Bali, ditangkap polisi. Dua pelaku menggondol emas dari toko bangunan.
"Pelaku mengambil emas 24 karat seberat 100 gram, kurang-lebih seharga Rp 50 juta," ujar Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu I Gusti Nugrah Jaya Winangun, saat dihubungi, Selasa (4/2/2020).
Pencurian dilakukan Hamdi dan M Yusril Haeril di toko bangunan milik I Made Suliadi. Kedua pelaku beraksi dengan memanjat tembok untuk masuk ke toko bangunan pada Senin (3/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku ditangkap dalam waktu penyelidikan 4 jam," kata Winangun.
Selain mencuri emas batangan, pelaku mengambil uang Rp 1 juta di laci toko bangunan. Polisi menyita emas sebagai barang bukti kasus ini.
(fdn/fdn)