Sidang tuntutan terdakwa Hermawan Susanto yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditunda hari ini. Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa hadir dalam persidangan.
"Namun berdasarkan pemberitahuan yang tidak resmi karena melalui kepaniteraan tidak dapat surat resmi bahwa jaksa penuntut umum yang bersangkutan tidak sehat hari ini sehingga tidak datang dan tidak dapat membacakan surat tuntutan," kata hakim ketua Makmur dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2020).
Hari ini sidang sedianya pembacaan surat tuntutan oleh JPU. Namun JPU tidak terlihat dalam kursi persidangan karena alasan sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas ditundanya sidang tersebut, pengacara Hermawan Sugiarto meminta hakim melanjutkan sidang pada Kamis (13/2). Hakim pun menyetujui sidang lanjutan agenda pembacaan tuntutan digelar Kamis (13/2).
Usai sidang itu, Hermawan berharap sidang tuntutan itu bisa berjalan lancar pada pekan depan. Dia berharap bisa dihukum bebas dalam perkaranya.
"Insyaallah pekan depan tuntutan berjalan lancar dan saya bisa bebas. Harapannya bebas," kata Hermawan.
Dalam perkara ini, Hermawan didakwa bersalah melanggar Pasal 104 KUHP atau Pasal 110 juncto 87 KUHP. Hermawan Susanto mengancam akan memenggal kepala Jokowi saat beraksi di depan gedung Bawaslu.
Hermawan didakwa melakukan tindakan makar. Hermawan diyakini jaksa bersalah karena telah menyerukan pernyataan dengan nada mengancam.
Simak Juga Video "Jokowi Resmikan 3 Landas Pacu Bandara Soeta, AirNav Siap Operasikan Ketiganya"