Beda Jokowi Beda Ratu Elizabeth II, Inggris Sempat Ramai karena Hal Ini

Beda Jokowi Beda Ratu Elizabeth II, Inggris Sempat Ramai karena Hal Ini

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 04 Feb 2020 13:56 WIB
LONDON, ENGLAND - MARCH 19: Queen Elizabeth II and Catherine, Duchess of Cambridge visit Kings College London on March 19, 2019 in London, England to officially open Bush House, the latest education and learning facilities on the Strand Campus. (Photo by Joe Maher/Getty Images)
Foto: Getty Images
Jakarta -

Presiden Joko Widodo dipersoalkan oleh dua mahasiswa UKI Jakarta, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra, karena tidak menyalakan lampu sepeda motor di siang hari. Padahal, hal itu dinilai melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Keduanya menggugat aturan terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan catatan detikcom, Selasa (4/2/2020), warga Inggris pernah dibuat ramai karena Ratu mereka dinilai 'melanggar' peraturan lalu lintas. Cerita berawal saat Ratu Elizabeth II pergi ke Westminster bersama dengan Pangeran Charles untuk menghadiri acara parlementer pada Juni 2017. Keduanya disopiri menggunakan Bentley State Limousine yang memang diperuntukkan untuknya.

Awalnya semua berjalan normal. Hingga Kepolisian West Yorkshire, Leeds melaporkan ada seseorang tak menggunakan sabuk pengaman saat berada disopiri di sekitaran kota London.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian polisi ini juga mempostingnya di akun Twitter. Selidik punya selidik, orang tersebut adalah Ratu Elizabeth II. Kasus ini membuat nitizen Inggris ramai menanggapinya.

Peraturan di Inggris sendiri memang mengharuskan menggunakan sabuk pengaman jika di kursinya terpasang. Dendanya lumayan berat yaitu GBP 500 atau hampir Rp 10 juta.

ADVERTISEMENT

Secara umum, ada beberapa pengecualian aturan di atas. Yaitu tidak berlaku bagi mobil polisi, ambulans, pemadam kebakaran, dan layanan bantuan lain.

Simak Video "Jokowi Resmikan 3 Landas Pacu Bandara Soeta, AirNav Siap Operasikan Ketiganya"

[Gambas:Video 20detik]

Bagaimana dengan kendaraan yang dinaiki Ratu Inggris itu? Satu dari 2 unit Bentley State Limousine bagian belakangnya memang tak dilengkapi dengan sabuk pengaman di kursi belakang karena dikendarai dengan kecepatan rendah. Namun soal fitur keamanannya tak diragukan lagi sudah dilengkapi dengan anti peluru juga bisa terlindung jika ada ledakan.

Tapi bisakah Ratu Elizabeth dilakukan tindakan karena pelanggaran lalu lintas di atas? Ternyata UU Inggris memberikan kekebalan kepada Raja/Ratu Inggris yaitu tidak bisa dikenai proses hukum.

Kekebalan Ratu Elizabeth II lainnya seperti tidak perlu mempunyai Paspor tapi bisa ke seluruh negara di dunia. Ratu juga tidak punya SIM--meski jago mengendarai mobil-- karena dia lah yang mengeluarkan SIM ke seluruh rakyat Inggris.

Beda Ratu Elizabeth II, beda pula Jokowi. Orang nomor 1 di Indonesia itu berkendara untuk menuju pasar di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten pada November 2018 pukul 06.20 WIB. Kala itu, ia sedang kampanye Pilpres, bukan dalam tugas negara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), perbuatan Jokowi melanggar Pasal 107 ayat 2 juncto Pasal 294 ayat 2 UU LLAJ. Yaitu:

Pasal 107 ayat 2:
Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Pasal 293 ayat 2:
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Beda Jokowi Beda Ratu Elizabeth II, Inggris Sempat Ramai karena Hal IniJokowi tidak menyalakan lampu sepeda motor tapi tidak ditilang (dok.detikcom)

Tapi polisi memilih tidak menilang Jokowi dengan alasan memiliki punya hak khusus sebagai presiden.

"Presiden (Joko Widodo) itu orang nomor satu di Indonesia, jadi kalau ke mana-mana pasti ada pengawalan. Namanya orang yang kita hargai, dia simbol negara, jadi perlu kita hormati," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, pada Selasa 14 Januari 2020.

Hal di atas membuat dua mahasiswa UKI Cawang, Eliadi Ulu dan Ruben Saputra, menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan tidak ditilangnya Jokowi, maka sudah melanggar UUD 1945.

"Telah melanggar asas kesamaan di mata hukum (equility before the law) yang terdapat dalam Pasal 27 UUD 1945," ujar Eliadi.

Sidang gugatan Eliadi-Ruben akan digelar di MK siang ini.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads