BNN: Yayat Kendalikan Sindikat Penyelundup 250 Kg Ganja di Pluit

BNN: Yayat Kendalikan Sindikat Penyelundup 250 Kg Ganja di Pluit

Matius Alfons - detikNews
Selasa, 04 Feb 2020 12:55 WIB
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari (Matius Alfons/detikcom)
Foto: Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari (Matius Alfons/detikcom)
Jakarta -

BNN menyebut ada 6 tersangka penyelundupan 250 kg ganja di Pluit jaringan Aceh-Medan-Jakarta-Bandung. Sindikat tersebut dikendalikan oleh narapidana kasus narkoba.

"Iya mulai semalam sampai subuh kita lakukan penangkapan dan penyitaan terhadap barbuk dengan tersangka awal tiga orang. Kemudian berkembang sekarang jadi enam orang, jadi ditambah tiga lagi," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari kepada wartawan di BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (4/2/2020).

Arman mengatakan salah satu dari enam tersangka adalah narapidana narkotika di lapas Tangerang bernama Yayat. Menurutnya, Yayat yang mengendalikan sindikat narkoba tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutanlah yang mengendalikan, sedangkan barbuk secara keseluruhan belum kita timbang, masih proses pemeriksaan, namun kurang lebih 250 kg. Sementara nama yang kami dapatkan yang berada di lapas Tangerang adalah Yayat, dan statusnya adalah narapidana narkoba," ucap Arman.

Selain mengendalikan sindikat tersebut, Yayat disebut sebagai pemilik barang bukti ganja tersebut. BNN akan melakukan pemeriksaan terhadap Yayat.

ADVERTISEMENT

"Iya dia yang mengendalikan dan kelihatannya juga dia yang memiliki. Seluruh tersangka yang tadi kita tangkap di bawah kendali Yayat," ujarnya.

Simak Video "250 Kilogram Ganja Disita Petugas BNN"

[Gambas:Video 20detik]

Kemudian Arman juga menjelaskan sindikat narkoba ini juga mengelabui petugas saat membawa 250 ganja tersebut. Para sindikat ini, sebutnya, mengelabui petugas dengan menggunakan kapal tongkang ketika menyeberang dari Pelabuhan Bakaheuni.

"Ternyata mereka gunakan kapal tongkang, ini upaya kelabui petugas karena kita tau bahwa kendaraan atau alat penyeberangan dari Bakaheuni itu menggunakan kapal feri. Namun mereka tidak gunakan yang umum digunakan," sebut Arman.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri dan BNN menggagalkan penyelundupan ganja degan total jumlah barang bukti yang diamankan 250 kg.

"Benar, tadi malam (Senin, 3 Februari 2020) saya ke lokasi, saat anggota lagi di TKP (tempat kejadian perkara)," kata Krisno Siregar saat dikonfirmasi detikcom, pagi ini.

Halaman 2 dari 2
(maa/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads