Warga negara Indonesia (WNI), Reynhard Sinaga, divonis seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris, karena tersandung kasus kejahatan seksual terhadap puluhan pria di Inggris. Di dalam penjara, Reynhard ditahan dengan pengawasan ketat.
"Betul bahwa penjara tempat Reynhard ditahan, diawasi dengan maximum security karena Reynhard mendapatkan kategori tahanan kelas A yang diawasi terus-menerus," ujar Fungsi Protokol dan Konsuler Kedubes Indonesia untuk Inggris Gulfan Afero kepada detikcom, Selasa (4/2/2020).
Gulfan mengatakan Reynhard di dalam sel sendiri dan tidak dicampur dengan tahanan lain. Gulfan mengatakan Reynhard di penjara mengaku mendapat perlakuan baik sesuai dengan hak-hak dia sebagai tahanan.
"Sebagai informasi, Reynhard ditahan dalam sel, sendiri, tidak disatukan dengan tahanan lain," katanya.
Pihak Inggris juga mempersilakan keluarga Reynhard membesuknya. "Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Inggris, pihak keluarga memiliki hak untuk dapat bertemu dengan Reynhard jika diinginkan," jelasnya.
Simak Video "Polri Belum Temukan Catatan Kriminal Reynhard di Indonesia"