Nyala Lampu Kendaraan Siang Hari di Surabaya Terbukti Ampuh

Nyala Lampu Kendaraan Siang Hari di Surabaya Terbukti Ampuh

- detikNews
Selasa, 29 Nov 2005 10:59 WIB
Jakarta - Pemerintah tidak main-main untuk menerapkan aturan yang mewajibkan pengendara sepeda motor untuk menyalakan lampu kendaraannya di siang hari. Pemerintah telah melakukan ujicoba di Surabaya. Dan hasilnya.....cukup ampuh meminimalkan kecelakaan lalu lintas. Hal ini disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Departemen Perhubungan (Dephub) Iskandar Abu Bakar saat ditemui detikcom di Kantor Dephub, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (29/11/2005). Aturan menyalakan lampu kendaraan siang hari bagi para pengendara motor ini tertuang dalam rancangan Revisi UU 14/1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Rencana ini telah memunculkan pro dan kontra. Sebagian pembaca detikcom setuju terhadap rencana ini, namun banyak pula yang menolaknya. Menurut Abu Bakar, keharusan menyalakan lampu sepeda motor sudah diterapkan di negara Eropa, Amerika, bahkan Asia. Di Malaysia, aturan ini bisa mengurangi angka kecelakaan lalu lintas sebesar 30 persen. "Di Surabaya, awal tahun 2005 sudah dilakukan ujicoba dan terbukti angka kecelakaan menurun hingga 50 persen," kata Abu Bakar meyakinkan. Selama ini, kata dia, pemerintah baru sekadar mengimbau masyarakat untuk menyalakan lampu kendaraan itu. Karena itu, untuk merealisasikan aturan ini, maka pemerintah perlu payung hukum yang kuat, yaitu dengan revisi UU 14/1992. Dephub juga sudah melakukan pembicaraan dengan Asosiasi Sepeda Motor Indonesia mengenai hal ini dan mendapat sambutan yang baik. "Pembicaraan serupa juga akan dilakukan oleh produsen sepeda motor, sehingga diharapkan sepeda motor yang dijual di Indonesia didesain agar begitu mesin dihidupkan, maka secara otomatis lampu akan menyala," ujar Abu Bakar. Abu Bakar mengharapkan masyarakat bisa menerima aturan ini. Rencananya, aturan ini akan diberlakukan secara nasional pada tahun 2006. "Tahun 2006, diperkirakan akan ada tambahan 5 juta sepeda motor, sehingga aturan ini sudah selayaknya diterapkan," ungkap dia. Apalagi, berdasarkan data dari Jasa Raharja, 45 % kecelakaan lalu lintas selama ini melibatkan kendaraan roda dua. Aturan ini masih terus digodok. Dephub telah melibatkan Polri, Depkes, Depdagri, Dephan, dan lembaga terkait lainnya untuk membahas revisi UU 14/1992 ini. Saat ditanya apa alasan logis bahwa nyala lampu kendaraan roda dua bisa mengurangi kecelakaan, Abu Bakar menyatakan, karena sepeda motor berukuran kecil. "Sepeda motor kecil, sehingga kurang terlihat. Kalau pengendara roda dua menyalakan lampunya, diharapkan pengemudi mobil bisa melihatnya dengan jelas," kata dia. Dia yakin bahwa aturan baru ini akan efektif bisa mengurangi angka kecelakaan. "Saya rasa cukup efektif, karena jumlah motor semakin banyak. Cara ini juga bertujuan agar para pengemudi lainnya lebih waspada," kata dia. (asy/)



Berita Terkait