Probo Divonis 4 Tahun Penjara

Putusan Kasasi MA

Probo Divonis 4 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 29 Nov 2005 10:58 WIB
Jakarta - Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan kasus penyimpangan dana reboisasi hutan tanaman industri (HTI) yang melibatkan pengusaha Probosutedjo. Keputusannya? Probo tetap divonis hukuman 4 tahun penjara.Demikian salinan putusan MA yang disampaikan oleh Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Yan Witra di kantornya, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (29/11/2005).Disebutkan, putusan MA ini diambil pada Senin 28 November. Ada pun majelis hakim yang menangani kasus Probo terdiri dari ketua majelis hakim Iskandar Kamil, serta anggota majelis hakim Atja Sonjaya, Rhengena Purba, Djoko Sarwoko, dan Harifin A Tumpa.Majelis hakim menyatakan terdakwa Probo secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.MA akhirnya menvonis 4 tahun penjara, denda sebesar Rp 30 juta atau hukuman pengganti kurungan selama 3 bulan, membayar uang pengganti kepada negara cq Menhut Rp 100,931 miliar, dan mengganti biaya perkara Rp 2.500."Salinan putusan majelis hakim kasasi MA kemarin disampaikan kepada bagian umum PN Jakpus pada pukul 17.30 WIB," ujar Yan Witra. (san/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads