Hakim ketua Saifuddin Zuhri merespons protes jaksa KPK terhadap terdakwa kasus suap impor bawang putih Mirawati saat izin berobat di luar rutan. Hakim meminta surat izin berobat diatur lebih baik.
"Ini hal-hal yang tidak bisa saya laksanakan sudah lewat, termasuk apa yang saudara inginkan. Tapi sekarang kondisi sehat ya ke depan, gimana kita atur sebaiknya. Yang sudah, sudahlah," kata hakim Saifuddin Zuhri dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).
Hakim meminta ada tidaknya surat izin berobat kembali untuk Mirawati. Menurut hakim, pemeriksaan kesehatan juga bergantung pada jaksa KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama ada penetapan, kemudian perlu ada pemeriksaan tergantung jaksa penuntut umum. Setelah ini ada lagi nggak izinnya (berobat)?" ucap hakim.
Atas permintaan hakim, Mirawati mengatakan hasil pemeriksaan dokter saraf ada penyempitan pembuluh darah. Oleh sebab itu, menurutnya, diperlukan fisioterapi medis.
Simak juga video Pemerintah Jelaskan soal Penyadapan di Sidang Uji Formil UU KPK:
Selain itu, menurut tim kuasa hukum Mirawati, jaksa lebih humanis dan mengedepankan sisi kemanusiaan terhadap kliennya yang ingin izin berobat. Pengacara meminta jaksa KPK tidak mempersulit izin berobat kliennya.
"Kami keberatan jaminan kesehatan terdakwa dikaitkan hukuman yang diterima tata tertib, jangan jadikan alasan tidak diberi pengawalan. Tolonglah lebih humanis," jelas pengacara Mirawati.
"Izin berobat kapan? Jumat depan ya?" timpal hakim. Kemudian pengacara Mirawati memberikan surat izin berobat kepada majelis hakim.
Sebelumnya, jaksa KPK memprotes izin berobat yang dilakukan terdakwa kasus suap impor bawang putih Mirawati. Menurut jaksa, ada tindakan medis yang tidak sesuai dengan penetapan majelis hakim.
Dalam surat penetapan izin berobat di RSPAD Jakarta, jaksa mengatakan, Mirawati ingin melakukan pemeriksaan kesehatan spesialis kulit, kelamin, dan spesialis kandungan.
"Kami punya bukti adanya tagihan itu di tanggal 24 Januari tindakan medis, disebutkan bahwa di sini ada tindakan medis berupa clinical facial brightening atau facial yang dilakukan oleh terdakwa," kata jaksa KPK M Takdir Suhan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/2).