DPR RI telah menerima surat presiden (surpres) Joko Widodo (Jokowi) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi. DPR memutuskan untuk membawa RUU tersebut ke tahap pembahasan.
Penerimaan surpes tentang RUU Perlindungan Data Pribadi disampaikan dalam rapat paripurna DPR, Senin (3/2/2020). Pimpinan rapat, Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin mengungkapkan bahwa ada dua surpres yang telah diterima.
"Yang pertama, dua surat dari Bapak Presiden RI dengan nomor R04/Pres/01/2020 tertanggal 24 Januari 2020, perihal RUU tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia," kata Azis dalam rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan yang kedua surat nomor R05/Pres/01/2020 tertanggal 24 Januari 2020 tentang RUU tentang Perlindungan Data Pribadi," imbuhnya.
Setelah itu, Azis meminta persetujuan anggota DPR dalam rapat paripurna. Anggota DPR yang hadir setuju membawa kedua surpres tersebut ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk ditentukan perihal pembahasannya.
"Berdasarkan hal tersebut, kami meminta persetujuan untuk meneruskan sesuai mekanisme yang berlaku. Apakah bisa disetujui?" tanya Azis yang dijawab setuju oleh anggota DPR.
Diberitakan sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate mengatakan draft RUU Perlindungan Data Pribadi sudah dikirim ke DPR RI. Dia mengatakan surpres terkait RUU saat ini sudah di tangan DPR.
"Surpres sudah sudah masuk ke DPR," kata Johnny di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/1).
Seperti diketahui, ada tiga poin yang menjadi fokus RUU tersebut untuk mencegah penyebaran data.
"Pertama pengumpulan datanya harus benar, yang kedua penyimpanan datanya harus benar, yang ketiga pemanfaatan datanya harus benar," kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh di kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).