Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan mahasiswa Universitas Tarumanagara (Untar) Jakarta, Michael, terkait kosongnya kursi Wagub DKI Jakarta. Pasal 174 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dinilai tidak menciptakan pemilu demokratis.
"Pertama bahwa pasal 176 sendiri tidak menciptakan pemilihan umum yang demokratis," ujar Michael, dalam persidangan, di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Sandiaga Tetap Jadi Wakil Prabowo |
Michael mengatakan pasal 176 ini melanggar ketetapan syarat 50 persen+1 yang merupakan ketentuan dalam menetapkan calon kepala daerah. Tidak hanya itu, pemilihan oleh partai disebut telah memakan banyak waktu. Michael menjelaskan Pasal 176 ayat 1 menyebutkan bahwa pengisian wakil gubernur atau wakil wali kota dilakukan atas mekanisme pemilihan oleh DPRD provinsi atau kabupaten/kota, berdasarkan usulan partai politik. Sedangkan pasal 176 ayat 2 disebut berisi partai politik memberikan dua nama calon yang nantinya akan dipilih dalam rapat paripurna DPR.
"Kedua adalah pasal 176 ini melanggar daripada kata ketetapan syarat 50% plus satu syarat, untuk menetapkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ketiga, ada penunjukan wakil kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung, memakan waktu yang cenderung lebih lama ketimbang pemilu," kata Michael.
Simak Juga Video "Jokowi-BG Kasih Kode '2024' ke Sandi, Ini Respons Anies"
"Keempat adalah Mahkamah Konstitusi secara sah sebagai guardian of constitution harus memastikan bahwa hak konstitusional warga negara tetap terjamin dalam segala peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Michael mengatakan tidak adanya kepastian terkait lamanya waktu pemilihan. Menurutnya, hal ini membuat posisi wagub DKI Jakarta kosong selama lebih dari satu tahun.
"Bagaimana waktu kepastian hukum terkait pemilihan wakil kepala daerah, dapat dilaksanakan selama dalam kurun waktu tertentu. Di mana pada nyatanya untuk kasus yang saya alami ini selama 1 tahun 8 bulan DKI Jakarta telah kosong, kedudukan jabatan daripada Wakil Gubernur. Sedangkan jika kita melihat untuk pemilu saja misalnya pemilu presiden, yang dilaksanakan di Indonesia hanya memakan waktu 8 bulan," tuturnya.
Dalam gugatan, Michael meminta MK membatalkan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. "Atas dasar tersebut saya ingin mengajukan permohonan untuk membatalkan pasal 176," kata Michael.