Kasasi Probo, Jaksa akan Jemput Putusannya di PN Jakpus
Selasa, 29 Nov 2005 10:03 WIB
Jakarta - Isi vonis kasasi Mahkamah Agung terhadap Probosutedjo masih tetap jadi misteri. Hingga pagi ini, Selasa (29/11/2005) pukul 09.30 WIB, Kejaksaan Agung belum mengetahui isi vonis kasasi terhadap Probo."Kita belum tahu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Masyudi Ridwan singkat saat dikonfirmasi detikcom melalui telepon, Selasa (29/11/2005) pagi.Namun, Masyudi menyatakan sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat untuk bersikap aktif dengan menjemput salinan putusan kasus Probo yang dikirim majelis hakim kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat."Kan prosesnya ke pengadilan dulu baru ke Kejari. Saya sudah koordinasikan agar dijemput ke pengadilan. Supaya cepat. Nanti kalau sudah tahu (vonisnya), (wartawan) kita beritahu," ujar Masyudi.Sementara itu Ketua Kejari Jakarta Salman Maryadi tidak bisa dikonfirmasi. Ketika dihubungi, telepon selulernya tidak aktif.Sebelumnya, kepada detikcom, anggota majelis kasasi perkara pengusaha Probosutedjo, Harifin A Tumpa, memastikan surat putusan majelis hakim telah dikirim ke PN Jakarta Pusat.Namun, Harifin menolak memberi tahu soal vonis yang dijatuhkan. Alasannya, dia mengaku tidak mau mendahului pihak Kejaksaan Agung.Menurut Harifin, anggota majelis kasasi yakni Iskandar Kamil, Harifin A Tumpa, Atja Sondjaja, Djoko Sarwoko, dan Rehngena Purba, secara bulat memutuskan perkara.
(gtp/)











































