Surat Putusan Probo Telah Dikirim ke PN Jakpus

Surat Putusan Probo Telah Dikirim ke PN Jakpus

- detikNews
Selasa, 29 Nov 2005 09:13 WIB
Jakarta - Anggota majelis kasasi perkara pengusaha Probosutedjo, Harifin A Tumpa memastikan surat putusan majelis hakim telah dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia membantah bahwa vonis yang dijatuhkan terlalu cepat dan dilakukan diam-diam. Majelis kasasi baru ini dapat saja memutuskan perkara Probo dalam waktu satu minggu karena masing-masing dari lima hakim yang menangani perkara ini bisa saja membaca perkara dalam dua hari. "Sudah diputuskan kemarin (28/11/2005) dalam sidang terbuka untuk umum sekitar pukul 14.00 WIB. Namun sesuai tradisi tidak diumumkan," katanya kepada detikcom ketika dihubungi via telepon, Selasa (29/11/2005).Harifin menolak memberi tahu soal vonis yang dijatuhkan. Dia mengaku tidak mau mendahului pihak Kejaksaan Agung. "Bisa dikonfirmasi ke PN Jakarta Pusat. Saya rasa sudah bisa diumumkan karena setelah sidang kemarin, suratnya langsung dikirm ke PN Jakpus," ujarnya.Dia menegaskan, pihak Probosutedjo boleh saja mengajukan peninjauan kembali (PK) apabila putusannya memang bersalah. "Tapi kan anda belum tahu putusannya," ujarnya becanda.Menurut Harifin, anggota majelis kasasi yakni Iskandar Kamil, Harifin A Tumpa, Atja Sondjaja, Djoko Sarwoko, dan Rehngena Purba, secara bulat memutuskan perkara. (atq/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads