Pemandangan pengendara motor ramai-ramai berteduh di bawah flyover sering terlihat di musim hujan seperti saat ini. Dishub Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta mengingatkan denda Rp 250 ribu untuk pemotor yang berteduh di kolong flyover. Apa dasar aturannya?
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengingatkan pengendara motor untuk berhenti dan parkir di tempat yang semestinya. Lewat akun Instagram resmi @dishubdkijakarta, yang diunggah pada 7 Januari 2020, disebutkan pengendara motor yang berteduh di bawah flyover atau underpass bisa kena denda.
"Berteduh di bawah flyover/underpass melanggar aturan. Tata cara berhenti dan parkir sudah diatur dalam pasal 106 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009. Pelanggar dapat diberikan sanksi dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 sesuai dengan pasal 287 ayat (3)," bunyi peringatan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain akan dikenakan sanksi, hal ini merugikan pengguna jalan lainnya karena terjadi penyempitan jalan atau bottle neck," lanjutnya.
Merujuk pada peringatan Dishub DKI tersebut, Pasal 106 ayat (4) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan mengatur kewajiban-kewajiban pengendara motor. Salah satu poin di ayat itu adalah soal kendaraan berhenti dan parkir, tapi tidak secara spesifik menyebut tentang tata cara dan tempatnya.
Begini bunyi pasal 106 ayat (4) selengkapnya:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. gerakan Lalu Lintas;
e. berhenti dan Parkir;
f. peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan
Kendaraan lain
Sementara itu, soal sanksi dan denda diatur di pasal 287 ayat (3) yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Simak Video "Diguyur Hujan Deras, Depan Istana hingga Gunung Sahari Tergenang"