Terkait Corona, KJRI Hong Kong Larang Majikan Ajak TKI ke China Daratan

Terkait Corona, KJRI Hong Kong Larang Majikan Ajak TKI ke China Daratan

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 02 Feb 2020 15:20 WIB
Antrean panjang warga yang hendak membeli masker terlihat di apotek maupun toko di Hong Kong. Mereka ramai-ramai beli masker agar terhindar dari virus corona.
Warga Hong Kong Antre Beli Masker (AP Photo)
Hong Kong -

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong melarang majikan mengajak pekerjanya yang berasal dari Indonesia bepergian ke wilayah China daratan. Hal itu terkait virus Corona.

"Memperhatikan situasi wabah virus Corona saat ini dan kebijakan pemerintah Hong Kong, maka kami meminta agen tenaga kerja dan majikan untuk tidak mengajak para pekerja dari Indonesia melakukan perjalanan ke China," kata Konsul Jenderal RI untuk Hong Kong Ricky Suhendar dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Antara, Minggu (2/2/2020).

Konjen juga meminta agen dan majikan mengecek kembali masa kontrak kerja pekerja migran asal Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika saat ini mereka (para pekerja Indonesia) ada di China, agen dan majikan harus bisa memulangkan mereka ke Hong Kong sesegera mungkin," tegas Ricky.

Ia menekankan hal itu mengingat Pemerintah Hong Kong akan menutup pintu-pintu perbatasan dengan China pada Kamis tengah malam. KJRI ingin memastikan keselamatan dan keamanan pekerja migran asal Indonesia yang juga merupakan tanggung jawab agen dan majikan.

ADVERTISEMENT

Banyak di antara majikan di Hong Kong yang mengajak pekerja asal Indonesia bepergian ke China daratan, bahkan tidak jarang mereka juga mempekerjakannya.

WNI dari Wuhan Disemprot Cairan Khusus Sebelum ke Natuna:

Dua tahun sebelumnya, KJRI Hong Kong membongkar praktik tersebut setelah banyaknya TKI yang mengajukan permohonan penggantian paspor sebelum masa berlaku habis. Permohonan penggantian paspor itu diajukan karena lembar paspor 48 halaman sudah penuh oleh stempel imigrasi China karena hampir setiap saat diajak majikan ke wilayah daratan China.

Sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Hong Kong, para pekerja migran hanya boleh bekerja di satu alamat majikan.

Jaminan asuransi juga tidak akan diberikan kalau yang bersangkutan mengalami kecelakaan kerja, bahkan hingga berakhir dengan kematian, yang tidak sesuai dengan domisili majikan, seperti yang pernah terjadi pada pekerja migran asal Indonesia dan Filipina beberapa tahun yang lalu di Shenzhen, Provinsi Guangdong, China.

Data yang dihimpun Antara, ada beberapa pos perbatasan China-Hong Kong yang biasa dilalui para TKI, yakni Bandara Internasional Hong Kong, Hung Hom, Lok Ma Chau, Lok Ma Chau Spur Line, Man Kam To, Sha Tau Kok, Terminal Feri China, Terminal Feri Makau, Terminal Feri Tuen Mun, Shenzhen Bay, Terminal Kapal Pesiar Kai Tak, Stasiun Kereta Cepat West Kowloon, dan Jembatan Hong Kong-Zhuhai-Makau (HZMB).

Sampai saat ini, jumlah TKI di Hong Kong diperkirakan mencapai 180.000 orang. Sejauh ini pula tidak ada laporan TKI Hong Kong terjangkit virus mematikan itu.

Sebelumnya, ada seorang TKI yang meninggal dunia secara mendadak di Hong Kong. Namun, setelah dikonfirmasi, penyebab meninggalnya itu adalah serangan jantung.

Kasus virus Corona yang berepisentrum di Wuhan, Provinsi Hubei, China, juga telah menyebabkan 10 warga Hong Kong positif mengidap 2019-nCoV.

Halaman 2 dari 2
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads