KY & MA Pastikan Panggil Hakim PN Denpasar
Selasa, 29 Nov 2005 06:15 WIB
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) akan memanggil Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menangani kasus model asal Australia, Michelle Leslie. Majelis hakim dinilai telah mempermalukan peradilan Indonesia."Berdasarkan hasil rapat, kita akan segera memnggil hakim yang menangani kasus itu," kata Koordinator Bidang Kehormatan, Keluhuran Martabat, dan Perilaku Hakim KY Irawady Joenoes kepada detikcom ketika dihubungi via telepon, Senin (28/11/2005).Sebelumnya, komisi yang baru saja berdiri ini mengirimkan surat ke PN Denpasar untuk meminta kopian putusan kasus Leslie. Begitu kopian diterima, KY segera mempelajarinya.Menurutnya, tindakan majelis hakim yang diduga telah menerima uang suap dari Leslie telah mencemarkan dan mempermalukan muka peradilan Indonesia. Apalagi posisi peradilan Indonesia berada di nomor tiga dari bawah di dunia. Hal yang disesalkannya pula, tudingan itu hadir di saat kasus mafia peradilan muncul ke permukaan. "Masak media asing melaporkan tindakan majelis hakim, kita malah membelanya. Pokoknya kita akan panggil mereka segera," tegas Irawady. Sementara MA akan segera memeriksa majelis hakim yang menangani kasus Leslie. Namun pemeriksaan ini tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat karena internal MA sedang melakukan rapat di daerah. "Kita tidak bisa sekarang ini memeriksanya karena sedang ada rapat di daerah," kata Ketua Muda Bidang Pengawasan Gunanto Suryono.Seperti diketahui, dalam kasus kepemilikan dua butir ekstasi, Leslie hanya dituntut 3 bulan penjara. Vonisnya juga sama. Dia bahkan bebas sehari setelah vonisnya dibacakan di PN Denpasar.Dalam pemberitaan media Australia, kubu Leslie menggelontorkan uang hingga Rp 6 miliar ke otoritas hukum Indonesia dengan tujuan hukumannya diringankan. Disebutkan juga ada upaya penyuapan terhadap Kapolda Bali Irjen I Made Mangku Pastika sebanyak Rp 200 juta (20 ribu dolar AS). Namun Kapolda menolaknya.
(atq/)











































