Mendagri: PNS Ikut Parpol, Hanya Wacana Golkar
Senin, 28 Nov 2005 23:10 WIB
Jakarta - Wacana mengenai pegawai negeri sipil (PNS) bisa menjadi anggota partai politik (Parpol) bukanlah dari pemerintah. Hal itu hanyalah wacana yang digulirkan oleh Partai Golkar. Jika memang PNS bisa menjadi anggota Parpol, maka hal itu harus dilakukan terlebih dulu dengan merevisi UU Partai Politik. Dalam UU itu ditegaskan, PNS dilarang menjadi anggota Parpol.""Itu sikap politik Partai Golkar, ya kita harus hargai sebagai negara demokrasi. Kita kan punya UU. Tentu hal itu perlu ditinjau," kata Mendagri M Ma'ruf usai rapat kerja dengan jajaran Menko Polhukam di Gedung DPR, Jl Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2005).Menurutnya, usulan Partai Golkar itu hanya sebatas wacana. Untuk memperbolehkan rangkap posisi PNS dengan anggota Parpol harus terlebih dulu dibahas bersama DPR. "UU kan harus dibahas dengan DPR," ujar Ma'ruf.Menyinggung wacana pembentukan PAM Swakarsa, Ma'ruf mengatakan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) secara eksplisit tidak mengusung wacana itu. Domain Depdagri hanya membangun tertib administrasi kependudukan. Di tempat yang sama, anggota DPR Yudy Chrisnandi menegaskan, pemerintah harus meninjau pembentukan PAM Swakarsa. Kalaupun itu harus dibuat, jangan diprakarsai oleh pemerintah, melainkan oleh masyarakat sendiri. "Karena kalau dibuat oleh pemerintah dirinya akan menggalang kekuatan untuk menolak rencana pemerintah tersebut dengan anggota DPR lainnya," tandasnya.Sebelumnya, dalam Rapimnas Partai Golkar, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan banyak SDM potensial yang menjadi PNS untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan. Untuk itu, kenapa PNS tidak diikut sertakan dalam sebagai keanggotaan Parpol.
(atq/)











































