Kasus di Palangka Raya Disetop, Jurnalis AS Pulang ke Negara Asal

Kasus di Palangka Raya Disetop, Jurnalis AS Pulang ke Negara Asal

Mochamad Zhacky - detikNews
Sabtu, 01 Feb 2020 02:02 WIB
Jurnalis Amerika Serikat (AS), Philip Myrer Jacobson dipulangkan ke negara asal.
Jurnalis Amerika Serikat (AS), Philip Myrer Jacobson dipulangkan ke negara asal. (Foto: dok. istimewa)
Jakarta -

Kasus dugaan pelanggaran izin visa jurnalis Amerika Serikat (AS), Philip Myrer Jacobson resmi dìhentikan oleh Imigrasi Kalimantan Selatan. Philip pun dipulangkan ke negara asalnya, AS, pagi tadi.

"Kamis petang, 30 Januari 2020, Philip Myrer Jacobson tidak lagi menyadang status tersangka dalam kasus penyalahgunaan izin tinggal sesuai yang diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pasca diterbitkannya surat penghentian penyidikan perkara oleh pihak Imigrasi Provinsi Kalimantan Tengah," kata Lembaga Bantuan Hukum Palangka Raya, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/1/2020)

Dua kuasa hukum Philip yang berasal dari LBH Palangka Raya, Aryo Nugroho Waluyo dan Parlin Bayu Hutabarat mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang telah membantu. Philip kini bisa kembali berkumpul dengan keluarganya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jumat pagi, 31 Januari 2020, Philip bisa kembali ke negara asalnya Amerika Serikat setelah hampir sekitar 45 hari sejak tanggal 17 Desember 2019 di mana Paspor dan Visanya di tahan oleh pihak Imigrasi. Kini Philip bisa berkumpul dengan keluarganya di Negara asalnya dan benar-benar menghirup udara bebas," ujarnya.

Kuasa hukum menilai Philip memang tidak bersalah. Sebab, menurut mereka, Philip bukanlah penjahat.

ADVERTISEMENT

"Sudah semestinya Philip bebas, karena memang Philip selaku seorang jurnalis bukanlah penjahat. Namun, solidaritas untuk kebebasan pers tidaklah berhenti, dan seharusnya semakin kuat demi sebuah kebenaran dan keadilan bagi rakyat," demikian keterangan tertulis LBH Palangka Raya.

Philip sebelumnya sempat ditahan pihak Imigrasi Palangka Raya karena diduga melanggar izin visa. Dia dikenakan pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Philip, yang merupakan wartawan mongabay.com itu bahkan sempat ditahan. Dia ditahan di Rumah Tahanan Kelas 2A Kota Palangka Raya.

Halaman 2 dari 2
(zak/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads