Subdit 3 Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pencurian motor (curanmor) berinisial A dan E. Polisi menyebut kedua pelaku beraksi lintas daerah.
"Kita berhasil amankan 2 orang pelaku lintas daerah, kenapa? Pertama inisial A dan E, perannya pemetik dan joki, dua-duanya ini asli Sukabumi, tapi wilayah operasi di daerah Tangerang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).
Yusri menyampaikan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya pencurian di depan ruko di wilayah Cipondoh. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya di Sukabumi, Jawa Barat.
"Kita amankan baik sepeda motor yang dicuri dan digunakan pelaku, karena ada mereka gunakan sepeda motor dengan nopol F, itu daerah Bogor, Jabar. Kita berhasil amankan dan tangkap pelaku di Sukabumi inisial A dan E," ucap Yusri.
Yusri menjelaskan, keduanya bekerja sama dengan memetik dan salah satunya mengawasi lokasi sekitar. Mereka menjual motor tersebut dengan harga Rp 3 juta.
"Setiap dia memetik atau ambil sepeda motor dia jual ke penadah Rp 3 juta, karena sampai saat ini penadah masih kita kejar," ujarnya.
Para pelaku dikenai Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman 9 tahun penjara.