SP3 Kasus TAC Belum Bisa Dibuka
Senin, 28 Nov 2005 19:34 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum dapat membuka kembali Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus Technical Assitance Contract (TAC). Hal ini disebabkan belum ditemukannya bukti-bukti baru. "TAC belum bisa dibuka, walaupun sudah ada second opinon dari tim yang merekomendasikan untuk dibuka kembali. Tapi karena belum ada bukti baru, maka sesuai ketentuan kita belum berani membuka kembali," kata Jampidsus Hendarman Supandji dalam Raker dengan Komisi III DPR RI, Gedung DPR RI, Senayan, Senin (28/11/2005).Menurut pria kelahiran Klaten ini, sesuai KUHAP, SP3 dapat dibuka kembali jika ada bukti-bukti baru. "Karena sampai saat ini belum ada bukti baru, jadi kita tidak bisa buka. Ini hanya beda tafsir," jelas hendarman.Sekadar diketahui Jaksa Agung membentuk tim pembaruan hukum sebagai pemberi pendapat bandingan (second opinion) terhadap penanganan kasus korupsi kerja sama (Technical Assitance Contract) PT Pertamina dan PT Ustraindo Petrogas.Kasus ini berawal dari kerjasama antara Pertamina dengan PT Ustraindo untuk mengoperasikan ladang minyak Bunyu, Prabumulih, Pendopo dan Jatibarang. Namun kerjasama tersebut gagal karena PT Ustraindo tidak mampu memenuhi peningkatan target produksi seperti yang tertuang dalam kontrak. Sebab PT Ustraindo tidakmempunyai kemampuan keuangan dan teknis untuk memenuhi kesepakatan kerjasama tersebut.Sebelum Kejaksaan mengeluarkan SP3, kejaksaan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni bekas Faisal Abda'oe, Praptono Honggopati Tjitrohupojo (Direktur Utama PT Ustraindo) dan Ginandjar Kartasasmita yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pertambangan dan Energi, sekaligus Ketua Dewan Komisaris Pemerintah untuk Pertamina.
(atq/)











































