Jaksa Tahan Eks Kepala BP Migas, Pengacara Pertanyakan Konsistensi Kejagung

Jaksa Tahan Eks Kepala BP Migas, Pengacara Pertanyakan Konsistensi Kejagung

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 31 Jan 2020 17:04 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin bicara terkait kasus Jiwasraya. Kasus itu pun kini tengah dalam tahap penyidikan dan diduga mengarah pada tindak pidana korupsi.
Jaksa Agung Burhanuddin (Grandy/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menahan mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono, dalam kasus kondensat PT TPPI. Pengacara Raden, Supriyadi, mempertanyakan konsistensi Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menilai kasus tersebut.

Konsistensi yang dimaksud terkait pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menjabat Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada 2012. Kala itu, Burhanuddin menyebut kasus itu adalah kasus perdata.

Namun, saat menjadi Jaksa Agung, Burhanuddin menilainya sebagai kasus pidana dan menahan Raden Priyono. Penjelasan Kejaksaan Agung atas perubahan pendapat hukum itu tidak diterima pihak Raden Priyono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Legal Opinion (pendapat hukum) Jamdatun dibuat tahun 2012 setelah pembayaran TPPI macet. Artinya Legal Opinion itu mensahkan langkah-langkah Kepala BP Migas terkait dengan transaksi kondensat dengan TPPI," kata Supriyadi saat berbincang dengan detikcom, Jumat (31/1/2020)

ADVERTISEMENT

Simak Video "Buntut Kasus Jiwasraya, Kejagung RI Blokir 800 Rekening"

[Gambas:Video 20detik]

Kepala Pusat Penerangan Hari Setiyono menyatakan yang dijeratkan kepada Raden Priyono adalah transaksi di luar perjanjian yang terjadi selama 11 bulan. Hal itu juga dibantah Supriyadi.

"Lha, karena dalam perjalanannya pembayaran TPPI macet, maka itu Kepala BP Migas minta Kejagung selaku pengacara negara mengkaji seluruh tindakan Kepala BP Migas terkait transaksi kondensat tersebut sejak awal sampai dengan macetnya pembayaran tersebut," ujar Supriyadi.

Dari hasil kajian hukum Jamdatun itulah kemudian dikeluarkan Legal Opinion yang diberikan kepada BP Migas. Yang menyatakan tidak ada pelanggaran hukum dan tidak ada penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Apabila terjadi sengketa, bersifat keperdataan.

"Jadi legal opinion itu bukan dikeluarkan di awal transaksi, tetapi setelah terjadinya masalah. Artinya, dengan legal opinion tersebut, Kejagung tidak melihat adanya pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menyangkut ranah pidana pada langkah-langkah Kepala BP Migas," cetus Supriyadi.

Pihak Raden Priyono kini dibuat geleng-geleng kepala atas inkonsistensi Kejaksaan Agung. Dulu menilai kasus itu perdata, kini berubah menjadi kasus pidana.

"Kesimpulannya, Kejagung dari sejak awal cuma merujuk pada apa yang disangkakan oleh Bareskrim. Kejagung tidak cermat bahwa Kejagung pernah mengeluarkan Legal Opinion tersebut. Artinya, Kejagung 'kecolongan' dengan legal opinion-nya sendiri. Senjata makan tuan," pungkas Supriyadi.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hari Setiyono menyebut pengelolaan Kondensat tidak melalui perjanjian sehingga menurutnya kasus Kondensat tidak lagi dikategorikan menjadi sengketa perdata. Hari menyebut dalam kurun 11 bulan perkara Kondensat tidak melalui perjanjian. Dia menuturkan, sengketa perdata bisa digunakan sepanjang ada perjanjian.

"Nah kurun waktu 11 bulan itulah yang tidak diperjanjikan. Sepanjang itu diperjanjikan, tentu kembali ke perdata," kata Hari.

Kasus ini bermula saat PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) yang memproduksi Kondensat (cairan bahan kimia) bermasalah dalam sektor keuangan. Di mana PT TPPI menjual ke Pertamina lewat BP Migas.

Pada 28 Desember 2011, dibuat Perjanjian Induk Restrukturisasi (Master Restructuring Agreement) untuk menyelamatkan bisnis PT TPPI. Yang terlibat ialah Pertamina, PT Perusahaan Pengelola Aset, BP Migas, PT Silakencana Tirtalestasi, PT Tuban Petrochemical industries, PT Trans Pacific Petrochemical Indotama, Honggo Wndratno, Petronia, Petronia Trading, PT Tuban Petronia, dan PT MBM Petronia.

Sumber pendanaan untuk restrukturisasi dan penyelesaian utang TPPI berasal dari fasilitas pinjaman berjangka sebesar USD 500 juta dari Deutch Bank berdasarkan Term Loan Faciity Agreement yang melalui Petroina.

Ternyata perjanjian bisnis itu bermasalah. Versi Raden Pardede yang dikuatkan pendapat hukum Jamdatun Burhanuddin, kasus itu adalah kasus perdata. Belakangan, Burhanuddin yang kini menjadi Jaksa Agung mengubah pendapatnya menjadi pidana. Raden Priyono ditahan. Jaksa menyangka Raden Priyono telah melakukan tidak pidana korupsi.

Halaman 2 dari 3
(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads