Pasar Jaya Akan Keluarkan Pedagang yang Tak Patuh Pergub Larangan Plastik

Pasar Jaya Akan Keluarkan Pedagang yang Tak Patuh Pergub Larangan Plastik

Arief Ikhsanudin - detikNews
Jumat, 31 Jan 2020 16:03 WIB
Logo PD Pasar Jaya
Foto: PD Pasar Jaya. (Ari Saputra-detikcom)
Jakarta -

PD Pasar Jaya mengaku akan menegakkan aturan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai sesuai dengan Pergub Nomor 142 tahun 2019. Menurutnya, pedagang yang melanggar kebijakan itu akan diberikan sanksi.

"Pokoknya kalau nggak tertib kami akan berikan sanksi pasar, mulai peringatan kemudian bisa keluar dari pasar," ucap Dirut PD Pasar Jaya, Arief Nasrudin, saat dihubungi, Jumat (31/1/2020).

Pelaksanaan kebijakan dimulai pada 1 Juli 2020. Pasar Jaya akan terkena denda oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta jika ada pedagang yang masih menggunakan kantong plastik sekali pakai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya PD Pasar Jaya juga yang kena. Makanya kami nggak apa-apa kena, tapi pedagang, kami berikan sanksi. Intinya kami berikan pemahaman ini untuk masa depan loh. Kalau kemudian kita tawar-menawar dengan Pergub yang kemudian akhirnya nggak jalan, percuma," kata Arief.

Pasar Jaya juga meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan sosialisasi kepada semua pihak. Sehingga, program bebas plastik bisa terlaksana dengan baik.

ADVERTISEMENT

"Kesulitan pasti ada, cuman saya minta pemerintah jangan (hanya) hulunya dikasih tahu, hilirnya juga. Supaya hulu tidak boleh memproduksi kantong," Kata Arief.

Sebagai gantinya, PD Pasar Jaya akan membuat kantong belanja ramah lingkungan. Kantong tersebut akan disediakan di masing-masing pedagang pasar untuk mempermudah konsumen membeli.

"Pedagang diminta lagi untuk tidak melayani pakai kantong plastik, jadi kami mengarahkan pembeli untuk membeli tas yang sudah kami siapkan, pedagang akan mendapatkan profit dari penjualan itu. Itu langsung, nggak ada tawar," kata Arief.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) tentang larangan kantong plastik sekali pakai. Mal, pasar, sampai minimarket harus menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.

Peraturan tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Halaman 2 dari 2
(aik/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads