Assegaf: PKB Semarang Tidak Punya Kekuatan Hukum Mengikat

Assegaf: PKB Semarang Tidak Punya Kekuatan Hukum Mengikat

- detikNews
Senin, 28 Nov 2005 17:33 WIB
Jakarta - Meski Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan kasasi, tapi konflik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum usai. Praktisi hukum M Assegaf menilai, pengangkatan Muhaimin Iskandar dalam Muktamar Semarang tidak memiliki kekuatan hukum tetap."Ini tafsiran hukumnya. Tapi kalau ditafsirkan secara politik memang beda-beda," kata Assegaf ketika dihubungi detikcom melalui telepon di Jakarta, Senin (28/11/2005).Sebagai orang ahli hukum, Assegaf berpendapat, putusan kasasi MA mengenai pemberhentian Alwi Shihab sebagai ketua umum PKB memiliki konsekuensi hukum dengan sendirinya. Kalau logika hukum pemecatan Alwi dinyatakan tidak sah, maka Muktamar Surabaya-lah yang berhak menggelar rapat PKB."Sehingga kepemimpinan Muhaimin, termasuk keputusannya secara a contrario tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dan Muhaimin tidak boleh lagi menyebut dirinya ketua," kata Assegaf.Terkait langkah Menkum dan HAM Hamid Awaluddin yang menerima pendaftaran PKB Muktamar Surabaya, menurutnya, itu langkah yang benar. Karena, dalam salah satu diktumnya disebutkan, pendaftaran akan diterima sampai adanya putusan MA."Jadi kalau MA bilang tidak sah, maka serta-merta pendaftaran tersebut diterima. Dengan sendirinya keputusan menteri yang menerima DPP PKB Muhaimin harus dicabut, karena putusan MA sudah mengeluarkan yang valid," urai pengacara senior ini.Ketika ditanya tentang rencana pengajuan peninjauan kembali (PK) kedua belah pihak, menurut Assegaf, hal itu tak perlu dilakukan "Mau PK apalagi? Putusan itu hanya bersifat deklarasi dan tidak perlu ada eksekusi," terangnya.Muktamar Semarang merupakan kubu Gus Dur dengan Muhaimin sebagai ketua umumnya, sedangkan Muktamar Surabaya merupakan kubu Alwi dengan pimpinan Choirul Anam. (ahm/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini