Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menunjuk tiga jaksa untuk menangani kasus dugaan prostitusi online berkedok kos-kosan di Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya, Koto Tangah, Kota Padang. Di kasus itu, ibu dan anak duduk sebagai tersangka.
"Ada tiga jaksa yang ditunjuk menangani kasus tersebut, gabungan jaksa dari Kejati Sumbar dan Kejaksaan Negeri Padang," kata Asisten Pidana Umum Kejati Sumbar Fadlul Azmi di Padang sebagaimana dilansir Antara, Jumat (31/1/2020).
Dua jaksa dari Kejati Sumbar yang menangani kasus tersebut adalah Asnizar dan Lidya, sementara jaksa dari Kejari Padang adalah Kasi Pidum Yarnes. Ia mengatakan, untuk proses kasus tersebut, saat ini jaksa yang ditunjuk tengah meneliti berkas kasus yang diterima dari penyidik Polda Sumbar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berkas kasusnya kami terima pada Selasa (28/1), dan saat ini tengah diteliti kelengkapannya oleh jaksa," katanya.
Ia menargetkan penelitian berkas diselesaikan secepatnya agar proses kasus bisa dilanjutkan dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti oleh penyidik ke penuntut umum (tahap II).
"Jika dinilai tidak lengkap, berkas akan dikembalikan ke penyidik disertai dengan petunjuk dari jaksa," katanya.
Simak Juga Video "Anak 15 Tahun Hilang, Ditemukan di Tempat Prostitusi"
Kedua orang tersebut diduga sebagai otak pelaku dari bisnis prostitusi dengan berbagi peran. Saat penggerebekan, petugas mendapati lima orang di dalam rumah tersebut, termasuk kedua tersangka.
Sedangkan tiga wanita lain, yang salah satunya anak di bawah umur, ditetapkan sebagai korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kedua tersangka berbagi peran dalam menjalankan aksinya, yaitu H mengendalikan operasional bisnis prostitusi dan menerima semua uang hasil tersebut.
Sedangkan D berperan mencarikan wanita dewasa maupun anak di bawah umur untuk dipekerjakan melayani lelaki hidung belang.