Bandar Sabu dari Jambi yang Miliki 7 Istri Dibekuk Polisi

Bandar Sabu dari Jambi yang Miliki 7 Istri Dibekuk Polisi

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 31 Jan 2020 14:37 WIB
Bandar narkoba miliki 7 istri
Foto: Bandar narkoba miliki 7 istri (antara)
Bungo -

Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap seorang pria warga Kabupaten Bungo, Khr (47) karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu sampai ke perdesaan. Khr ternyata memiliki tujuh istri.

"Saat ditangkap, polisi menemukan sabu-sabu sebanyak 11 paket kecil siap pakai dan satu paket sedang sebagai stok untuk dijual," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, AKBP Kaswandi Irwan, di Jambi sebagaimana dilansir Antara, Jumat (30/1/2020).

Warga RT 04 Desa Rantau Panjang, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo itu ditangkap Kamis (30/1) di tempat tinggalnya di Bungo dan dari penangkapan itu polisi menyita sebanyak 11 paket kecil dan satu paket sedang narkoba jenis sabu dengan berat total 4,95 gram, alat hisap sabu dan satu unit telepon genggam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria yang sudah memiliki tujuh orang istri itu, kata polisi, nekat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Desa Rantau Panjang, Kecamatan Jujuhan Kabupaten Muaro Bungo karena desakan ekonomi.

Saat menjalani pemeriksaan penyidik Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, Khr yang mengaku sudah beristri tujuh orang dan memiliki enam orang anak ini nekat menjadi pengedar karena selain kecanduan mengkonsumsi narkoba juga kebutuhan ekonomi.

ADVERTISEMENT

"Saya juga makai pak, terus saya juga disuruh bantu edarkan, ya saya mau pak," kata Khr saat diperiksa penyidik.

Pelaku ditangkap setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di sebuah rumah di RT 04 Desa Rantau Panjang, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Muaro Bungo.

"Pada pukul 19:00 WIB, Kamis kemarin, informasi dipastikan akurat, tim langsung menggerebek rumah dan mengamankan pelaku," kata Kaswandi Irawan.

Usai mengamankan pelaku, polisi langsung menggeledah rumah dan mendapati satu alat hisap sabu (bong) 11 paket kecil dan satu paket sedang yang diduga narkoba jenis sabu.

Setelah diinterogasi polisi, Khr mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial P yang saat ini keberadaannya masih dicari.

Atas perbuatannya pelaku terjerat pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dan terancam penjara hingga 20 tahun, karena pelaku mengedarkan dan menguasai narkoba.

Simak Video "Peredaran 288 Kg Sabu Digagalkan di Tangsel, 3 Pelaku Didor"

[Gambas:Video 20detik]

(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads