"FA mendapatkan kabar lewat rekannya 29 Januari kemarin. Disebut istrinya, FA, digoda oleh polisi berinisial CT," kata Kanit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang Iptu Harry Dinar saat rilis kasus di Polresta, Jumat (31/1/2020).
Tidak terima, Febri kemudian mem-posting status di medsos. Posting-an itu berisi kalimat hujatan hingga ancaman terhadap polisi dan CT, yang diketahui berdinas di salah satu polsek di Palembang.
Kalimat tak senonoh itu ditulis Febri pada malam hari setelah mendapat kabar tidak sedap dari temanya. Terakhir, ia mengaku status itu ditulis karena sedang pengaruh minuman keras.
"Motif karena emosi sesaat dan mendapat informasi tidak benar dari temannya. Yang bersangkutan kami amankan tadi malam di Mayor Zen, Kalidoni, dan dia pun mengakui perbuatannya," kata Dinar.
Setelah posting-an di akun Facebook 'Gibran Avatar' berbuntut panjang, bapak satu anak ini akhirnya ditahan. Dia bakal dijerat Pasal Pencemaran, Penghinaan serta melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
"Kami tahan untuk dimintai keterangan. Kami periksa saksi-saksi juga. Pelaku yang jelas melanggar UU ITE dan penghinaan kepada institusi kepolisian," katanya.
Febri, yang ditemui di Polrestabes, mengaku sangat menyesal terkait posting-an di media sosial. Bahkan ia mengakui hujatan terjadi karena emosional dan di bawah pengaruh minuman keras.
"Saya sangat menyesal, itu sedang minum minuman keras juga. Hanya emosi sesaat dan posting-an sudah saya hapus paginya," kata Febri singkat. (ras/jbr)