Pendiri 'Negara Rakyat Nusantara' Caleg 2014, Gerindra: Gimana Cara Mantaunya?

Pendiri 'Negara Rakyat Nusantara' Caleg 2014, Gerindra: Gimana Cara Mantaunya?

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Jumat, 31 Jan 2020 14:05 WIB
Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2019-2024 dipimping oleh Ahmad Basarah (PDIP), Bambang Soesatyo (Golkar), Ahmad Muzani (Gerindra), Lestari Moerdijat (NasDem), Jazilul Fawaid (PKB), Syarief Hasan (Demokrat), Hidayat Nur Wahid (PKS), Zulkifli Hasan (PAN), Arsul Sani (PPP), dan Fadel Muhammad (DPD).
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Partai Gerindra mengaku tak bisa memonitor seluruh calon legislatif (caleg) dari partainya. Hal itu menanggapi kabar tersangka makar pendiri 'Negara Rakyat Nusantara' Yudi Syamhudi Suyuti yang ternyata pernah menjadi caleg Gerindra pada 2014.

"Namanya caleg, kita nggak bisa monitor gimana, caleg ini, caleg itu," kata Sekjen Gerindra Ahmad Muzani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (31/1/2020).

Muzani mengatakan belum mengecek kembali status Yudi di Partai Gerindra saat ini. Menurutnya, jumlah kader Gerindra, yang mencapai puluhan juta, membuat pihaknya kesulitan melakukan pemantauan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya belum cek. (Caleg) 2014 sudah lama, jadi kita terhadap orang yang pernah jadi caleg itu kan namanya kader. Sampai sekarang jumlah kader Gerindra sekarang ada 17 juta. Gimana cara monitornya, gitu kan," ujar Muzani.

ADVERTISEMENT

Simak Video "Heboh Video 'Negara Rakyat Nusantara', Polisi Turun Tangan"

[Gambas:Video 20detik]

"Kalau ada di antara mereka yang masuk organisasi, kami tidak memiliki pantauan. Tetapi, kalau sudah begitu, ya nanti kita akan cek kebenarannya dan kita akan pantau," imbuhnya.

Sebelumnya, Negara Rakyat Nusantara ini heboh di YouTube. Video ini diunggah oleh pria bernama Yudi Syamhudi Suyuti pada 27 Oktober 2015.

Dalam video itu, terlihat seorang laki-laki yang sedang menggelar konferensi pers. Di belakang laki-laki itu ada bendera berwarna merah-putih bergaris-garis dan ada lambang bintang yang berada di dalam kotak di pinggirannya berwarna hitam.

Laki-laki yang bernama Yudi Syamhudi Suyuti itu menyampaikan beberapa arahan kepada tamu yang hadir. Dalam pidatonya itu, Yudi menyampaikan sikap 'Negara Rakyat Nusantara' dan juga mengusulkan agar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibubarkan.

Bareskrim Polri kini telah menangkap Yudi. Yudi diduga melakukan makar dan menyebarkan berita bohong.

Yudi dijerat dengan Pasal 110 KUHP juncto Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Halaman 2 dari 3
(azr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads