Hakim P4P Sarankan PT Musim Mas-Karyawan Berdamai

Hakim P4P Sarankan PT Musim Mas-Karyawan Berdamai

- detikNews
Senin, 28 Nov 2005 17:16 WIB
Pekanbaru - Karena pertimbangan rasa kemanusiann, majelis hakim Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) menyarankan kepada PT Musim Mas di Riau untuk bisa kembali berdamai dengan karyawannya. Namun pihak perusahaan lebih memilih tetap melanjutkan jalannya sidang gugatan PHK terhadap 701 karyawannya itu. Persidangan kasus PHK 701 karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Musim Mas di Kantor Disnaker Riau, Jl Pepaya, Pekanbaru, berjalan alot. Sidang gugatan yang sempat diwarnai isu bom ini dipimpin ketua majelis hakim Sabar Sianturi, anggota Alex Sander Sinaga dan Amuriddin Latif. Majelis hakim menyarankan agar kedua belah pihak bisa berdamai kembali dengan alasan kemanusiaan. Saran itu dilontarkan hakim anggota Alex Sander Sinaga. "Dari berbagai masukan dan data yang kami terima, masalah ini sebenarnya hanya salah pengertian saja. Demi rasa kemanusiaan, saya sarankan karyawan dan perusahaan agar bisa berdamai. Intinya, jangan sampai terjadi PHK 701 karyawan itu," kata Alex. Menurut Alex, kendati kasus ini telah berlarut-larut hingga membuahkan demo selama dua bulan, diharapkan jajaran direksi PT Musim Mas bisa intropeksi diri, demikian juga para karyawan. Jika memang ada karyawan yang tersandung kasus pidana, perusahaan dipersilakan untuk memecat. "Kita ambil saja hikmahnya dari sengketa yang berlarut-larut ini. Bagaimanapun juga, 701 karyawan itu juga bagian aset dari perusahaan. Jadi tidak ada salahnya kita mencari solusi yang terbaik," saran Alex. Sedangkan Kabag Humas dan Personalia PT Musim Mas, Gunawan Siregar, dalam persidangan menjelaskan, pihak perusahaan sejak awal telah mengikuti mekanisme perundangan tenaga kerja. Misalnya, sejak karyawan demo, berbagai cara termasuk mengirim surat pemanggilan bekerja sebanyak tiga kali telah dilakukan. "Namun pemanggilan bekerja itu diabaikan pihak karyawan," kata Gunawan. Mengingat kasus ini sendiri sudah masuk di P4P, menurut Gunawan, pihaknya tetap berpegang pada undang-undang yang berlaku. Selaku perusahaan, pihaknya sudah mengikuti berbagai tahapan, mulai dari sidang P4D sampai P4P. "Kita bukan menolak saran dari P4P yang datang ke Riau dalam mengumpulkan bukti-bukti. Tapi, kita selaku perusahaan menjunjung tinggi segala peraturan dan perundangan yang berlaku. Karena itu, kita tunggu saja hasil final dari P4P," kata Gunawan. Karena belum juga mendapatkan kesepakatan kedua belah pihak, masalah ini akan dibawa dalam rapat pleno P4P. Dari sana nantinya akan diputuskan kasus sengketa antara karyawan dengan PT Musim Mas. (nrl/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads