KY Minta Kopi Putusan Leslie ke PN Denpasar

KY Minta Kopi Putusan Leslie ke PN Denpasar

- detikNews
Senin, 28 Nov 2005 17:08 WIB
Jakarta - Berita dugaan penyuapan kubu Michelle Leslie pada aparat hukum di Indonesia menarik perhatian Komisi Yudisial (KY). Komisi yang baru saja berdiri ini segera mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk meminta kopian putusan kasus Michelle Leslie, model asal Australia. Hal ini disampaikan anggota KY Soekotjo Soeprapto kepada detikcom di kantornya, Jl Abdul Muis, Jakarta, Senin (28/11/2005).Soekotjo menjelaskan, saat ini KY sedang membuat surat yang akan dikirimkan ke PN Denpasar. "Mudah-mudahan besok bisa terkirim," kata Soekotjo.Begitu kopian itu diterima, KY segera mempelajarinya. Dalam kasus kepemilikan dua butir ekstasi, Leslie hanya dituntut 3 bulan penjara. Vonisnya juga sama. Dia bahkan bebas sehari setelah vonisnya dibacakan di PN Denpasar."Berita yang beredar di pers Australia dan dikutip pers nasional membuat kita malu. Karena itu KY akan mempelajari putusan kasus ini sesuai fungsi KY untuk menjaga, memelihara keluhuran dan perilaku hakim," jelasnya.Menurut Soekotjo, kasus ini jika dilihat dari putusannya memang tidak masuk akal dan seolah-olah tidak sesuai dengan Undang-undang Psikotropika."Tapi mungkin hakim punya pertimbangan lain, kita tidak boleh suudzon (berprasangka buruk). Saya juga belum mendalaminya, maka berilah kesempatan KY untuk mempelajarinya," pinta Soekotjo. (mly/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads