"Barang bukti yang diamakan 1 buah Flashdisk berisi rekaman video tersangka, 1 ponsel milik tersangka dan satu lembar screenshot viideo pernyataan tersangka," ujar Ferdi Sambo kepada wartawan, Jumat (31/1/2020).
Atas perbuatannya, Yudi dijerat Pasal 110 KUHP Jo Pasal 107 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Video "Heboh Video 'Negara Rakyat Nusantara', Polisi Turun Tangan"
ADVERTISEMENT
(knv/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini