Ini Pernyataan yang Bikin Pendiri Negara Rakyat Nusantara Terjerat Dugaan Makar

Ini Pernyataan yang Bikin Pendiri Negara Rakyat Nusantara Terjerat Dugaan Makar

Idham Kholid - detikNews
Jumat, 31 Jan 2020 10:40 WIB
Pendiri Negara Rakyat Nusantara, Yudi Syamhudi Suyuti
Pendiri Negara Rakyat Nusantara, Yudi Syamhudi Suyuti (Foto: Dok. Istimewa)

"Barang bukti yang diamakan 1 buah Flashdisk berisi rekaman video tersangka, 1 ponsel milik tersangka dan satu lembar screenshot viideo pernyataan tersangka," ujar Ferdi Sambo kepada wartawan, Jumat (31/1/2020).

Atas perbuatannya, Yudi dijerat Pasal 110 KUHP Jo Pasal 107 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Simak Video "Heboh Video 'Negara Rakyat Nusantara', Polisi Turun Tangan"

ADVERTISEMENT

[Gambas:Video 20detik]


(knv/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads