Terselip Bahagia di Tengah Vonis Bersalah Lutfi 'Pembawa Bendera'

Round-Up

Terselip Bahagia di Tengah Vonis Bersalah Lutfi 'Pembawa Bendera'

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 31 Jan 2020 07:52 WIB
Dede Lutfi Alfiandi alias Dede bebas atas vonis 4 bulan penjara dikurangi masa tahanan. Nurhayati Sulistya, ibunda Lutfi senang putranya bisa bebas hari ini.
Lutfi 'Pembawa Bendera' Divonis 4 Bulan Penjara. (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta -

Dede Lutfi Alfiandi alias Dede divonis 4 bulan bui karena terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan polisi saat demonstrasi tahun lalu. Namun di tengah vonis itu terselip bahagia karena Lutfi langsung bebas lantaran hukuman bui dikurangi masa tahanan.

Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta, Kamis (30/1/2020) kemarin. Dalam persidangan itu, Lutfi terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan polisi.

"Menyatakan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi alias Dede telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada waktu orang datang berkerumun tidak segera pergi setelah diperingatkan tiga kali," kata hakim ketua Bintang Al saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta, Kamis (30/1/2020).



Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa selama 4 bulan. Lutfi terbukti bersalah melanggar Pasal 218 KUHP. Lutfi diketahui seorang penganggur dan bukan berstatus pelajar. Saat aksi demonstrasi 20 September 2019, Lutfi mengenakan seragam sekolah untuk mengelabui polisi dan peserta demo lainnya.

Lutfi juga viral setelah potret dirinya yang membawa bendera Merah Putih saat demo beredar di media sosial beberapa waktu lalu. Namun bukan potret itu yang membawa Lutfi ke meja hijau.

Hakim mengatakan, Lutfi ikut demo diajak salah satu temannya bernama Nandang yang memprotes RUU KPK. Ketika itu aksi berlangsung hingga pukul 18.00 WIB yang membuat polisi mengimbau massa membubarkan diri. Namun pada pukul 19.30 WIB, Lutfi bersama 2 rekannya bernama Nandang dan Bengbeng kembali ke arah belakang gedung MPR/DPR.

"Menimbang terbukti terdakwa berada kerumunan dan tidak pergi meski diimbau petugas polisi," kata hakim.



Hal memberatkan Lutfi perbuatan ikut mengganggu ketertiban umum. Hal meringankan belum pernah dihukum, bersikap jujur dan sopan serta berterus terang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Meski demikian vonis 4 bulan itu membuat pihak Lutfi bahagia. Sebab Lutfi langsung bebas pada malam harinya, lantaran hukuman penjara 4 bulan Lutfi dipotong masa tahanan.

"Jadi putusan sama persis dengan tuntutan jaksa, berarti Lutfi hari ini keluar karena dipotong masa tahanan," kata jaksa Andri seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Nurhayati Sulistya, ibunda Lutfi, senang putranya bisa bebas. Selama putranya menjalani proses persidangan, dia hanya berharap agar Lutfi bisa segera pulang untuk kumpul bersama keluarga.

"Saya merasa seneng banget dengan keputusan hakim yang tadi barusan putuskan anak saya bebas. Saya hanya berharap itu aja, anak saya kembali di rumah, bisa kumpul lagi dengan keluarga. Itu saja. Saya seneng banget deh," kata Nurhayati.



Lutfi akhirnya keluar dari Rutan Salemba pukul 20.45 WIB. Tangis ibunda Lutfi pecah menyambut putranya. Lutfi juga tampak terharu atas momen bebasnya ini. Wajahnya sendu dan matanya berkaca-kaca. Dia menangis di pundak ibunya.

Dia keluar rutan dengan mengenakan kopiah hitam dan baju koko putih. Lutfi juga terlihat membawa tas. Kepada awak media, dia mengaku senang karena telah divonis bebas.

"Terima kasih pada masyarakat semuanya. Saya bersyukur sudah bisa dibebaskan," ucapnya.



Lutfi juga menyampaikan terima kasih kepada pihak Kejaksaan yang sudah menangani kasusnya dengan cepat.

"Terima kasih kepada semuanya kepada pihak Rutan Salemba dan Kejaksaan yang telah menangani kasus saya dengan cepat. Terima kasih kepada masyarakat semuanya. Saya memohon doa," kata Lutfi.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads