Aturan Motor Berlampu di Siang Hari Perlu Didukung

Aturan Motor Berlampu di Siang Hari Perlu Didukung

- detikNews
Senin, 28 Nov 2005 16:11 WIB
Jakarta - Rencana aturan baru yang mewajibkan pengendara sepeda motor menyalakan lampu kendaraannya pada siang hari menimbulkan pro dan kontra. Sebagian masyarakat mendukung peraturan ini, agar kecelakaan lalu lintas bisa diminimalkan. Dukungan terhadap aturan yang termuat di Revisi UU 14/1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ini disampaikan sejumlah pembaca situs berita ini dalam e-mailnya kepada redaksi detikcom, Senin (28/11/2005). Ary, misalnya. Dia setuju diwajikannya pengendara roda dua menyalakan lampu kendaraannya pada siang hari. Bahkan, kalau perlu, pengendara mobil juga diberi kewajiban yang sama. "Ini demi keselamatan pengendara sendiri dari kecelakaan, dan juga sangat berguna bagi pengemudi mobil agar dia tahu di depan dan belakangnya ada motor, terutama di belakang karena itu adalah blind spot nya mobil. Juga dianjurkan dibuat UU agar pengendara motor untuk mematuhi/melewati jalur sebelah kiri saja seperti terlihat di negara lain," tulis Arry."Saya sangat setuju jika memang setiap sepeda motor harus dinyalakan lampunya pada siang maupun malam hari agar angka kecelakaan dapat dikurangi. Sangat setuju sekali," tulis Yuli. Hal yang sama juga disampaikan Hulman. "Kalau saya sendiri sebagai pencinta motor, sangat setuju. Sebab sekarang, dari kantor di Blok M sampai rumah setiap pulang kantor jam 5 saya selalu nyalain lampu. Cuma, kalau sekarang nggak enak suka diliatin polisi (kalo ditilang berabe)," tulis Hulman. Sementara Ariwibowo setuju terhadap aturan ini, asal sudah dikaji mendalam. "Saya setuju saja, apabila alasannya memang untuk kesehatan dan keselamatan. Namun tolong dijelaskan korelasi antara menyalakan lampu dengan mengurangi kecelakaan? Apakah sudah ada risetnya, pengkajian lebih jauh dll... dll...," kata Ariwibowo. Pembaca lainnya, Taufan Al Haj juga sangat setuju dengan aturan ini. Menurut dia, saat ini banyak pengendara motor di pinggiran kota yang tidak melengkapi motornya dengan lampu. Jelas, hal ini sangat membahayakan pengguna jalan, terutama saat malam hari. Kurangnya kesadaran mereka untuk memberikan lampu signs saat membalap dan belok juga sering berakibat kecelakaan yang fatal."Saya pernah menabrak kendaraan bermotor saat motornya tiba-tiba berbelok ke kanan sesaat di depan mobil saya, karena dia hendak belok ke kanan ke arah gang kecil, namun apa daya saya sendiri juga kaget karena tidak ada jarak untuk mengelak sementara saya juga sudah signs kanan untuk menyalip angkot. Saya juga heran kenapa motor-motor sekarang hanya menggunakan spion hanya untuk asesoris saja dan bukan sebagai alat keamanan," ungkap dia.Maman juga mendukung peraturan ini karena bisa menambah kewaspadaan pengendara kendaraan. "Saya setuju sekali, bila UU lalu lintas diperbaiki, khususnya mengenai peraturan menyalakan lampu pada siang hari. Hal ini untuk meningkatkan kewaspadaan di antara pengandara (motor vs motor, motor vs mobil, motor vs kendaraan lain), sehingga kewaspadaan pengemudi lebih tinggi. Hal yang baik dan terbukti positif mengurangi kecelakaan di Malaysia, bisa kita tiru," tulis Maman. (asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads