Diduga Nipu Rp 750 Juta, Kahumas Pemprov Sumbar Diperiksa
Senin, 28 Nov 2005 16:10 WIB
Padang -
Diduga melakukan tindak pidana korupsi dan penipuan senilai Rp 750 juta, mantan Kepala Badan Perencanaan Keuangan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pasaman, Mirwan Pulungan, diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar). Perbuatan haram tersebut diduga juga melibatkan wakil rakyat di Komisi II DPR RI. Mirwan yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Humas Pemprov Sumbar, diperiksa oleh jaksa Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ferladbang Sitorus dan Fachrizal di ruang pemeriksaan Kejati Sumbar, jalan Raden Saleh Padang, Senin (28/11/2005). Ia diduga melakukan aksi penipuan sebesar Rp750 juta terhadap sejumlah kontraktor di Pasaman Barat ketika masih menjabat sebagai Kepala Bapedda setempat.Berdasarkan laporan yang diserahkan oleh para kontraktor tersebut ke kejaksaan, Mirwan dituduh telah meminta uang sebesar Rp 750 juta kepada sejumlah kontraktor dengan janji masing-masing kontraktor akan mendapat bagian pada Proyek Penanggulangan Bencana Alam di Pasaman Barat. Uang tersebut dikatakan untuk melobi wakil rakyat di Komisi II DPR RI.Namun, setelah uang disetor, proyek yang ditunggu-tunggu tak kunjung terwujud dan Mirwan pindah kerja ke kantor gubernur Sumbar sebagai Kabiro Humas. Merasa dibohongi, para kontraktor tersebut ramai-ramai melaporkan Mirwan ke Kejati Sumbar.Kepada detikcom, jaksa Ferlandbang Sitorus mengatakan, pihaknya akan berupaya mengembangkan kasus ini karena diduga juga melibatkan Komisi II DPR RI. "Sejauh ini, Mirwan masih diperiksa sebagai saksi. Namun, tidak tertutup kemungkinan statusnya akan naik menjadi tersangka," ujarnya.Sementara itu, Mirwan Pulungan ketika hendak dikonfirmasi menolak berkomentar dan berusaha menghindari kejaran wartawan dengan menutup pintu ruangan pemeriksaan.
(nrl/)










































