Korupsi KPUD DKI Dilimpahkan ke PN Jakpus
Senin, 28 Nov 2005 15:56 WIB
Jakarta - Ketiga tersangka kasus korupsi KPUD DKI segera dimejahijaukan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas ketiga tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Ketiga tersangka tersebut adalah Ketua KPUD DKI M Taufik, Bendahara KPUD Neneng Euis Pahlopi, dan anggota KPUD DKI A Riza Patria.Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Rusdi Taher di sela-sela Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Senin (28/11/2005)."Saya memperoleh informasi bahwa sudah disusun dakwaan, paling tidak hari ini sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Rusdi.Rusdi mengakui memang ada keterlambatan dalam penyerahan hasil audit, baik dari BPK maupun dari BPKP, namun semua sudah terselesaikan."Tapi semua sudah rampung dan dilimpahkan ke Pengadilan," tegas Rusdi.Pada September silam, Rusdi menyebut bahwa kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp 9 miliar. Penanganan kasus ini dinilai lamban karena sudah lama disidik, namun tak juga masuk pengadilan.
(mly/)











































