Disinggung NasDem soal Lutfi Disetrum, Kapolri: Jika Terbukti Harus Diproses

Disinggung NasDem soal Lutfi Disetrum, Kapolri: Jika Terbukti Harus Diproses

Eva Safitri - detikNews
Kamis, 30 Jan 2020 17:38 WIB
Dede Lutfi Alfiandi alias Dede menjalani sidang vonis. Ia divonis 4 bulan bui dikurangi masa tahanan. Atas putusan tersebut, Lutfi akan bebas hari ini.
Lutfi Alfiandi alias Dede (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Anggota Komisi III Fraksi Partai NasDem Taufik Basari menyinggung Kapolri Jenderal Idham Azis terkait pengakuan Lutfi Alfiandi alias Dede 'Pembawa Bendera' disetrum polisi. Taufik meminta Idham mengusut informasi tersebut.

"Beberapa waktu lalu kita sempat mendengar pengakuan dari salah seorang terdakwa, dalam kasus demonstrasi yang lalu di pengadilan, yaitu atas nama Lutfi, dia mengaku alami penyiksaan ketika dalam proses pemeriksaan," kata Taufik di ruang rapat Komisi III, kompleks parlemen, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020).

"Saya dengar Kapolri telah bentuk tim Propam, saya mohon apa pun temuannya mohon dibuka secara luas. Jika pun ada kejadian tanpa ada upaya untuk lindungi oknum jika ada, kita harus tegas karena kita sudah meratifikasi konvensi menentang penyiksaan tersebut," lanjut Taufik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi itu, Idham mengatakan pihaknya sudah membentuk tim untuk mengusut kasus Lutfi. Jika memang terbukti, dia memastikan anggota yang bersangkutan harus diproses.

"Saya sudah bentuk tim untuk Lutfi itu. Kebetulan waktu itu saya yang memimpin proses, saya masih Kabareskrim dan saya sudah sampaikan kepada tim. Bagi saya, yang namanya ada kejadian seperti itu, kalau memang terbukti, anggota harus diproses," katanya.

ADVERTISEMENT

Idham ingin proses hukum berjalan secara adil bagi polisi ataupun Lutfi.

"Saya pun juga menyampaikan kepada Lutfi dan pengacaranya, kalau nantinya itu tidak benar, itu ada konsekuensi hukum, sehingga kita fair-fair saja. Kalau nanti hasil pemeriksaannya memang dia melanggar anggotanya nanti kita proses. Kalau tidak, tentu kita juga akan merehabilitasi," katanya.

Sebelumnya dalam sidang, Lutfi mengaku dipaksa polisi mengakui perbuatan melempar batu ke aparat kepolisian. Selain dipukul, Lutfi mengaku disetrum oleh polisi agar mengakui perbuatan tersebut.

Hal itu disampaikan Lutfi dalam persidangan pada Senin (20/1) lalu di PN Jakarta Pusat. Lutfi menyampaikan hal tersebut dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

"Iya dipukul dan disetrum dan itu sama dengan tahanan lain," kata pengacara Lutfi, Sutra Dewi, kepada wartawan, Selasa (21/1

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads