Divonis 4 Bulan Penjara, Lutfi 'Pembawa Bendera' Bebas Petang Ini

Divonis 4 Bulan Penjara, Lutfi 'Pembawa Bendera' Bebas Petang Ini

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 30 Jan 2020 16:05 WIB
Dede Lutfi Alfiandi alias Dede dituntut 4 bulan penjara dalam sidang di PN Jakarta Pusat. Usai sidang Lutfi yang menangis dipeluk oleh ibunya.
Dede Lutfi Alfiandi alias Dede (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa Dede Lutfi Alfiandi alias Dede divonis 4 bulan penjara dikurangi masa tahanan. Atas putusan tersebut, Lutfi akan bebas hari ini.

"Jadi putusan sama persis dengan tuntutan jaksa, berarti Lutfi hari ini keluar karena dipotong masa tahanan," kata jaksa Andri seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Jaksa Andri menyebut Lutfi akan bebas pada sekitar pukul 18.30 WIB di Rutan Salemba. Saat ini jaksa melakukan eksekusi terhadap Lutfi.

"Setelah eksekusi mungkin abis Magrib bisa keluar di Rutan Salemba," kata Andri.

Sementara itu, pengacara Lutfi, Andris Basril, menyebut saat ini sedang mengurus administrasi di Rutan Salemba agar kliennya segera bebas. Tim kuasa hukum dan Lutfi juga menerima putusan hakim dan tidak mengajukan permohonan banding.

"Hari ini insyaallah, hari ini beliau bebas," kata Andris.

Lutfi sebelumnya divonis 4 bulan penjara. Lutfi terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan polisi saat demonstrasi pada 30 September 2019. Lutfi terbukti bersalah melanggar Pasal 218 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Simak Video "Lutfi Pembawa Bendera di Demo DPR Dituntut 4 Bulan Penjara"

[Gambas:Video 20detik]

(fai/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads