Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menyebut izin ke Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tidak hanya pembangunan Monas. Tapi juga kawasan penyangga dari Kebon Sirih sampai Masjid Istiqlal.
Pernyataan Sekda tersebut berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) 25 tahun 1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka. Dalam Keppres tersebut, kawasan Medan Merdeka dibagi dalam tiga area seperti tertulis pada Pasal 1, yaitu:
Pasal 1
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(1) Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Kawasan Medan Merdeka adalah areal yang meliputi dan terdiri dari :
a. Taman Medan Merdeka;
b. Zona Penyangga Taman Medan Merdeka;
c. Zona Pelindung Taman Medan Merdeka.
(2) Taman Medan Merdeka adalah areal yang dibatasi di sebelah :
- Utara : Jl Medan Merdeka Utara;
- Timur : Jl Medan Merdeka Timur;
- Selatan : Jl Medan Merdeka Selatan;
- Barat : Jl Medan Merdeka Barat.
(3) Zona Penyangga Taman Medan Merdeka adalah areal yang dibatasi di sebelah:
- Utara : Blok sepanjang Jl Medan Merdeka Utara;
- Timur : Blok sepanjang Jl Medan Merdeka Timur;
- Selatan : Blok sepanjang Jl Medan Merdeka Selatan;
- Barat : Blok sepanjang Jl Medan Merdeka Barat.
(4) Zona Pelindung Taman Medan Merdeka adalah areal yang dibatasi di sebelah:
- Utara : Jl H Juanda, Jl Pos, Jl Lapangan Banteng;
- Timur : Sungai Ciliwung;
- Selatan : Jl Kebon Sirih;
- Barat : Jl Abdul Muis.
Simak Video "Revitalisasi Monas Undang Polemik, Sekda DKI: Kelalaian Kita Semua"
Saefullah menyebut semua area tersebut harus mendapatkan izin dari Komisi Pengarah. Namun, tindakan itu tidak dilakukan.
"Jadi idealnya kalau mau ngikutin Keppres itu seluruh aktivitas yang ada di situ itu harus mendapat persetujuan dari Komisi Pengarah. Mungkin ada kelalaian di antara semuanya ini, itu nggak pernah dilakukan itu lho. Jadi biasa-bisanya berjalan aja," kata Sekda.
"Tapi, demi tertib administrasi saya sudah bersurat (revitalisasi Monas), Pak Gubernur juga sudah bersurat, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama ada rapat di Komisi Pengarah. Itu aja," ucap Saefullah.
Namun, ucapan Sekda itu tidak sesuai dengan isi Keppres tugas Komisi Pengarah. Komisi Pengarah hanya memberikan persetujuan rencana pembangunan di Taman Medan Merdeka yang saat ini disebut kawasan Monas seperti dalam Pasal 5 ayat (1). Pasal tersebut berbunyi:
Pasal 5
1) Komisi Pengarah mempunyai tugas:
a. memberikan pendapat dan pengarahan kepada Badan Pelaksana dalam melaksanakan tugasnya;
b. memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana;
c. melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf b.