"Kita berhasil menangkap seorang pria berinisial FF, beralamat di Jalan Klambir Lima, Sunggal, Deli Serdang. Saat kita geledah, kita temukan barang dalam kemasan teh cina seberat 2 kg yang diduga sabu," kata Wakasat Narkoba Polrestabes Medan AKP Doly Nainggolan, Kamis (30/1/2020).
Doly menyebutkan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran narkoba di Jl Brigjen Katamso, Simpang Jl Juanda. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan hingga menangkap FF yang sedang melintas menggunakan sepeda motor matic dari arah Mesjid Raya.
"Setelah kita amankan dan interogasi, FF mengakui mendapat barang itu dari temannya berinisal S. Dia hanya perantara. Dan barang itu akan di bawa ke Aceh," sebut Doly.
Doly menyebutkan hingga saat ini, pihaknya masih memburu S, selaku pemilik barang haram tersebut. Pihaknya pun menduga mereka merupakan jaringan Malaysia- Medan dan Aceh.
"Mereka sindikat internasional. Dugaan kita, mereka ambil dari Malaysia dan tiba di Medan. Selanjutnya, barang itu dibawa ke Aceh," ujar Doly.
Sementara itu, tersangka FF mengaku dirinya baru sekali melakukan hal tersebut. Dirinya mengklaim mulanya tidak mengetahui jika barang yang disuruh oleh temannya itu adalah sabu.
"Disuruh jemput aja. Katanya, isinya (kardus) baju dan sepatu. Saya dijanjikan dikasih uang sebesar Rp 2 juta. Namun, belum diberikan," sebut FF kepada wartawan.
FF juga mengaku selama ini dia menjual es kelapa. Uang Rp 2 juta itu rencananya nanti akan digunakan untuk tambahan modal berjualan.
"Saya rencana uangnya itu untuk tambahan modal jual es kelapa," sebut FF.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak Video "Bekuk Pengedar Sabu, Polisi Amankan 25 Paket dan Uang Palsu"
[Gambas:Video 20detik] (fdn/fdn)