Ketua Poksi II FPKS: Gaji Wapres Direvisi ke Angka Semula

Ketua Poksi II FPKS: Gaji Wapres Direvisi ke Angka Semula

- detikNews
Senin, 28 Nov 2005 14:56 WIB
Jakarta - Apa jadinya jika langkah pemerintah diumumkan oleh partai? Tentu jadi ganjil. FPKS dalam jumpa persnya mengumumkan gaji pokok wapres direvisi ke angka semula dari Rp 77,5 juta menjadi Rp 20,16 juta.Revisi untuk tahun 2006 tersebut dilakukan oleh Sekretariat Wapres, dan hari ini diajukan kepada Komisi II DPR RI. Namun pengumumannya tidak dilakukan pihak Sekretariat Wapres, melainkan dalam jumpa pers FPKS."Ini revisinya baru sebatas rencana gaji, belum yang lain-lain, karena yang mencolok memang dari gaji," kata Ketua Kelompok Komisi II (Poksi II) FPKS Jazuli Juwaini dalam jumpa pers di Sekretariat FPKS, Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Senin (28/11/2005).Sekretariat Wapres pada pada 16 Agustus mencantumkan gaji pokok wapres untuk 2006 mencapai Rp 77,5 juta. Sedangkan pada revisi yang diajukan hari ini, gaji pokok wapres kembali ke angka semula, yakni Rp 20,16 juta. Lalu ada tunjangan istri Rp 2.016.000, tunjangan anak Rp 403 ribu, tunjangan beras Rp 1.173.000, dan tunjungan struktural Rp 22 juta."Pada rapat Agustus lalu, Komisi II DPR mengkritik kenaikan gaji tersebut. Usulan itu terkait kondisi yang ada tidak pas untuk diterapkan gaji baru. Karena itu Komisi II DPR mendorong adanya perubahan," tutur Jazuli.Setelah itu, jelas dia, Sekretariat Wapres menjanjikan akan ada perubahan. Namun revisi tersebut baru hari ini masuk ke Komisi II DPR. Jazuli mengungkapkan alasan kenaikan tersebut karena tuntutan kinerja dan kebutuhan lainnya. "Tapi kami tetap meminta agar anggaran itu direvisi," tandasnya.Dia mengaku tidak mengetahui alasan Sekretariat Wapres menurunkan gaji pokok yang cukup jauh. Menurutnya, revisi yang diajukan Sekretariat Wapres ini akan dibahas dalam rapat Komisi II."Saya tidak tahu penurunan ini apakah memang kesadaran bahwa Rp 70 juta itu tidak wajar atau karena memang sudah heboh di media masa," ujar Jazuli. (mly/)


Berita Terkait