Aturan Sepeda Motor Berlampu di Siang Hari Harus Dikaji Serius
Senin, 28 Nov 2005 14:57 WIB
Jakarta - Pemerintah akan menerapkan aturan baru bagi pengendara sepeda motor terkait Revisi UU nomor 14/1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pengendara motor harus menyalakan lampu kendaraannya di siang maupun malam hari. Sebelum diterapkan, sebaiknya rencana aturan ini dikaji serius. Permintaan ini disampaikan anggota Komisi V DPR RI Abdullah Azwar Anas kepada detikcom di gedung DPR, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Senin (28/11/2005). Menurut Anas, rencana pemerintah mewajibkan pengendara motor menghidupkan lampu kendaraan di siang hari ini perlu dikaji secara serius dan komprehensif, karena kebijakan itu adopsi dari kebijakan di luar negeri, terutama di Malaysia, yang berguna menekan angka kecelakaan lalu lintas. "Harus dikaji secara komprehensif dan serius kebijakan itu. Di mana perbedaan dan kesamaannya, apakah di Malaysia dengan di Indonesia geografisnya sama? Apakah budaya pengendara motornya sama? Atau kebijakan ini terkesan hanya meniru, sementara tidak efektif di lapangan," kata anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) ini. Menurut Anas, kebijakan pengaturan pengendara motor sebaiknya tidak hanya ditekankan pada penghidupan lampu kendaraan motor di siang hari. Namun, kebijakan komprehensif lainnya juga harus segera diatur, seperti kewajiban melengkapi fasilitas kendaraan, pengaturan arus lalu lintas pengendara motor dan kebijakan lainnya. "Sementara ini, kita melihat bayak sekali, baik motor atau kendaraan lain yang lampu belakangnya tidak nyala. Ini kan bahaya, ini juga harus diatur. Lalu lintas pengendara motor juga harus diatur, biar tidak satu jalur dengan pengendara mobil," tambah Anas. Anas mengaku hingga saat ini draf revisi UU LLAJ ini belum diterima DPR. Namun, Amanat Presiden (Ampres) mengenai hal ini sudah ada di meja fraksi-fraksi.
(asy/)











































