Tak Ada Lagi SIM Umum bagi Sopir Angkutan Umum

Revisi UU Lalu Lintas

Tak Ada Lagi SIM Umum bagi Sopir Angkutan Umum

- detikNews
Senin, 28 Nov 2005 14:42 WIB
Jakarta - Ada banyak perubahan yang diusulkan Departemen Perhubungan (Dephub) dalam rancangan Revisi UU 14/1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Selain ada usulan keharusan pengendara motor menyalakan lampu kendaraannya pada siang dan malam hari, juga ada usulan agar Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum bagi sopir angkutan umum ditiadakan lagi. Direktur Bina Sistem Transportasi Perkotaan Dephub, Suripno, saat dihubungi detikcom, Senin (28/11/2005) menyatakan, ada banyak item yang diusulkan dalam revisi UU LLAJ itu. Dalam draf, misalnya, diusulkan adanya aturan mengenai hirarki sistem transportasi jalan mulai dari tingkat lokal, wilayah, hingga nasional. "Dengan demikian tanggung jawab untuk mewujudkan sistem transportasi nasional yang baik akan menjadi jelas. Hal ini tidak lepas dari semangat otonomi yang disertakan dalam revisi UU tersebut," kata Suripno. Selain itu, bila dalam UU 14/1992 dikenal SIM Umum bagi pengemudi angkutan umum, maka dalam usulan revisi, SIM Umum tidak akan ada lagi. "Bagi pengemudi angkutan umum diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh sebuah lembaga independen. Bila pengemudi tersebut kedapatan melanggar aturan lalu lintas, maka yang dicabut bukan SIM-nya, melainkan sertifikat kompetensinya," kata dia.Apabila terjadi kecelakaan kendaraan bermotor, menurut usulan revisi UU ini, pihak yang menerbitkan SIM juga akan turut disidik. Ini untuk mengantisipasi jangan sampai pengemudi yang memiliki SIM tidak memiliki kecakapan mengemudi sehingga mengancam keselamatan dirinya dan orang-orang di sekitarnya.Perubahan lain, dalam revisi itu juga ada kewajiban melakukan safety audit terhadap jalan, sehingga harus dilakukan uji kelaikan. Menurut Suripno, ada pihak yang bertanggung jawab dalam hal ini, yaitu Bina Marga, sebagai pihak pembina jalan serta Dephub dan Dinas Perhubungan (daerah) sebagai pembina lalu lintas. Uji kelaikan kendaraan bermotor juga diusulkan untuk diatur. Hal itu dimaksudkan untuk menghindari uji fiktif yang dilakukan oleh oknum tertentu."Dengan adanya uji kelaikan kendaraan bermotor yang dinyatakan dengan UU, maka bagi pihak-pihak yang melakukan uji terhadap kendaraan bermotor akan dituntut tanggung jawabnya apabila kendaraan yang diujinya mengalami kecelakaan karena masalah teknis kendaraan akibat kelalaian penguji," ujar Suripno. Dalam UU No. 14/ 1992 disebutkan angkutan kota beroperasi di batasan wilayah administratif kota. Dalam revisi, diusulkan agar pengoperasian angkutan kota berada di dalam lingkup kawasan perkotaan yang melampaui wilayah administratif kota. Dengan demikian, akan ada 1 tatanan transportasi angkutan perkotaan. Diusulkan pula mengenai adanya analisis dampak lalu lintas bagi para pengembang perumahan, pusat perbelanjaan, perkantoran, dan lain-lain yang dimungkinkan menyebabkan kemacetan di suatu kawasan tertentu. "Jadi para pengembang harus memperhatikan rekomendasi dari pihak yang melakukan analisis dampak lalu lintas, misalnya untuk mengantisipasi kemacetan di sekitar daerah yang dikembangkannya, maka pengembang membuat fly over atas rekomendasi analisis dampak lalu lintas," ucap Suripno. (asy/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads