TNI berencana mengirimkan puluhan personilnya untuk membantu penanganan kebakaran hutan di Australia. Pengiriman pasukan ini dilaporkan oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto ke Komisi I DPR RI.
Laporan Hadi mengenai rencana pengiriman pasukan ke Australia ini disampaikan dalam rapat kerja (raker) di ruang rapat Komisi I, kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2020). Bantuan TNI ini dinamakan Satgas Garuda.
Panglima TNI menjelaskan dua landasan hukum pengiriman Satgas Garuda. Salah satu landasan hukum yang disampaikan yakni Lombok Treaty tahun 2006.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun dasar hukum pengiriman satgas ini adalah yang pertama, Lombok Treaty 2006 ditandatangani oleh Menlu RI dan Menlu Australia pada tanggal 13 November 2006. Dan perjanjian tersebut meliputi 21 kerja sama keamanan yang terangkum dalam 10 bidang, termasuk di antaranya adalah kerja sama tanggap darurat," kata Hadi dalam rapat.
Adapun jumlah personel TNI yang akan dikirim yakni 36 orang. Satgas Garuda ini akan diberangkatkan ke Australia pada 1 Februari 2020 mendatang dan akan kembali dalam waktu yang belum ditentukan.
"Seluruh satgas sudah siap, besok tanggal 1 (Februari) siap saya berangkatkan," ungkap Hadi.
Sebelumnya, Dinas Pemadam Kebakaran di negara bagian New South Wales, yakni RFS, mengatakan sudah ada 1.588 rumah di negara bagian tersebut yang hancur. Di mana, 653 di antaranya mengalami kerusakan.
Dewan Asuransi Australia (ICA) memperkirakan kerusakan akibat kebakaran semak sejak bulan September hingga saat ini telah mencapai AU$ 700 juta, atau kurang dari Rp 7 triliun.
Simak Video "Puan Maharani: DPR Belum Terima Draf Omnibus Law"