Soal Usulan RI Cabut Bebas Visa Bagi China, Ini Sikap Filipina Hadapi Corona

Soal Usulan RI Cabut Bebas Visa Bagi China, Ini Sikap Filipina Hadapi Corona

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 30 Jan 2020 08:46 WIB
Merebaknya virus corona jenis baru membuat kawasan Beijing sepi dari aktivitas warga. Mereka memilih tinggal di dalam rumah guna antisipasi terjangkit virus itu
Foto: AP Photo
Jakarta -

Guru besar Universitas Indonesia Prof Hikmahanto Juwana mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut bebas visa bagi China guna menangkal penyebaran virus corona. Langkah itu sudah diambil Filipina dengan menghentikan pemberian visa on arrival.

Biro Imigrasi Filipina untuk sementara menghentikan pemberian visa on arrival dengan tujuan memastikan Filipina bebas dari virus corona baru.

"Kami mengambil langkah proaktif ini untuk memperlambat perjalanan, dan mungkin membantu mencegah 2019-nCov masuk ke sini," kata Jamie Morente, komisioner Biro Imigrasi sebagaimana dikutip detikcom dari Antara, Kamis (30/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wabah virus tersebut, yang mulai muncul pada Desember di pusat Kota Wuhan, China, telah menulari lebih dari 4.000 orang di China dan mengakibatkan lebih dari 100 orang meninggal. Kasus orang terkena virus itu juga ditemukan di Thailand, Vietnam, Singapura, Jepang, Korea Selatan, Taiwan, Nepal dan Amerika Serikat.

Sebelumnya, Hikmahanto menyatakan Indonesia perlu mencabut status bebas visa bagi China. Karena bila tidak maka Indonesia bisa jadi negara pengungsian.

ADVERTISEMENT

"Dalam konteks demikian pemberian bebas visa yang awalnya untuk meningkatkan jumlah wisata justru dimanfaatkan untuk mengungsi. Bila modus ini terjadi maka suatu pemerintah Indonesia akan direpotkan untuk mengawasi para warga asal China yang tinggal melebihi waktu visanya. Oleh karenanya adalah tepat bila Presiden Jokowi saat ini mencabut kebijakan bebas visa untuk warga China," kata Hikmahanto menegaskan.

Usulan pencabutan bebas visa itu juga diusulkan oleh anggota Komisi I DPR, Charles Honoris. Menurutnya, pemerintah tidak hanya sekadar memperketat pintu masuk bandara/pelabuhan atau menerbitkan travel advice buat WNI, tetapi juga memberlakukan kembali visa kepada WN China yang ingin melalukan perjalanan ke Indonesia.

"Dengan memberlakukan kembali visa kunjungan bagi WN China--setelah dibebaskan pada 2015--pemerintah RI bisa memperketat masuknya warga dari wilayah-wilayah terdampak Corona di China seperti dari Kota Wuhan dan sekitarnya secara lebih intensif. Tidak sekadar mengandalkan thermo scanner di bandara/pelabuhan," kata Charles.

(asp/azr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads