Eks Direktur Utama TransJakarta (Dirut TransJ), Donny Andy S Saragih, terpidana kasus penipuan, belum dieksekusi ke penjara. Kini Donny Saragih melawan lagi dengan mengajukan PK atas putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Status terpidana Donny Saragih terkuak setelah empat hari menjabat Dirut TransJ. Pemprov DKI mengakui kurang teliti dalam proses seleksi pejabat BUMD.
Kasus Donny ini dilaporkan pada 2017. Ketika itu pelaporan dilakukan di Polres Jakarta Pusat. Dalam persidangannya, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN dengan hukuman penjara 1 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Donny kemudian mengajukan banding tapi ditolak. Setelah itu, Donny mengajukan kasasi di MA. Akan tetapi, hakim MA justru menambah hukuman penjara Donny menjadi dua tahun.
Hingga saat ini Donny tak kunjung dieksekusi. Padahal putusan MA itu sudah inkrah. Hal itu pulalah yang membuat penunjukan Donny Saragih sebagai Dirut TransJ menjadi gaduh. Hingga akhirnya jabatan itu dibatalkan Pemprov DKI.
"Sudah inkrah. Harusnya dieksekusi. Kalaupun dia PK, tidak menghalangi eksekusi," kata pengacara pelapor, Artanta Barus, Senin (27/1/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus) Riono Budisantoso mengatakan tim jaksa eksekutor akan menjemput mantan Direktur Utama TransJakarta (Dirut TransJ) itu. Namun, Donny berencana mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Donny Saragih kembali menunjuk Hendarsam Marantoko sebagai kuasa hukumnya dalam perkara ini. Hendarsam, yang merupakan Wakil Ketua ACTA, sebelumnya merupakan kuasa hukum Donny Saragih di persidangan.
"Hari ini kita akan ajukan peninjauan kembali juga dengan putusan kasasi kemarin kan ya atas nama Andi Porman Tambunan dan Donny Saragih," kata Hendarsam, Rabu (29/1).
Menurut Hendarsam, kasus penipuan itu merupakan narasi-narasi yang dikembangkan. Kasus itu, katanya, sebenarnya dugaan pemalsuan yang dilakukan PT Ekasari Lorena.
Lalu, lanjutnya, ada beberapa persyaratan untuk melakukan go public. Menurut Hendarsam, pihak Lorena diduga memalsukan dokumen supaya IPO berjalan lancar.
"Jadi Lorena diduga memalsukan dokumen supaya IPO-nya berjalan lancar, kan gitu. Dan itu bisa gampang ngeceknya, karena beberapa dokumennya itu gampang sekali untuk mengeceknya. Itu ke dinas terkait, ke dishub segala macam," tuturnya.
"Jadi dia memalsukan KIU dan KP, Kartu Izin Usaha dan Kartu Pengawasan. Itu ada 2 itu. Boleh dicek itu, dokumen itu udah masuk ke instansi yang berwenang, dan boleh dicek apa dari instansi yang berwenang mengeluarkan KIU dan KP tersebut apakah pernah mengeluarkan dokumennya? Pasti nggak ada," imbuhnya.