Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyebut Kejagung akan menetapkan tersangka baru pada pekan depan.
"Kira-kira minggu depan akan kita tetapkan," kata Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Baca juga: Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Jiwasraya |
Namun Febrie enggan membeberkan secara rinci terkait tanggal dan siapa saja orang-orang yang akan ditetapkan menjadi tersangka. Alasannya karena pemeriksaan saksi-saksi masih berlanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan dululah. Jumlahnya saya nggak bisa bilang ya, ini kan masih berjalan terus," katanya.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Kejagung sudah menetapkan total lima tersangka. Selain eks Dirut Jiwasraya Hendrisman dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, tiga tersangka lainnya adalah bos PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, eks Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, serta Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik Kejagung berdasarkan alat bukti. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak Video "Dari Kasus Jiwasraya, Erick Akan Perketat Aturan Pengelolaan Investasi"