Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Kivlan Zen. Eksepsi yang diajukan Kivlan Zen sudah memasuki pokok perkara.
"Memohon majelis hakim menolak eksepsi dari tim kuasa hukum dan terdakwa," kata jaksa Permana saat menanggapi eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta, Rabu (29/1/2020).
Jaksa menyebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara terdakwa Kivlan Zen, karena penangkapan Helmi Kurniawan alias Iwan di Megaria, Jakarta Pusat. Oleh sebab itu, nota keberatan yang diajukan Kivlan diminta ditolak hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengadilan Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena terungkapnya perkara ini berawal penangkapan Helmi di Megaria Jakarta Pusat," jelas jaksa.
Selain itu, jaksa menyebut dakwaan yang disusun sudah cermat dan lengkap menguraikan perbuatan terdakwa Kivlan Zen. Surat dakwaan juga sudah memenuhi syarat formil dan materiil.
"Surat dakwaan telah disusun secara cermat dan jelas bagaimana ketentuan pasal 143 KUHP maka keberatan terdakwa patut ditolak," ucap jaksa.
Dalam perkara ini, Kivlan Zen mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa. Kivlan didakwa atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Senpi dan peluru dibeli dari sejumlah orang tanpa dilengkapi surat.
Kivlan Zen didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.
Simak Video "Hadapi Tanggapan Jaksa, Kivlan Zen Bawa Saksi Meringankan"