Jakarta - Penanganan kasus BLBI di Kejaksaan Agung (Kejagung) mengalami hambatan. Penyebabnya, dari 7 bank yang terkait BLBI, 2 bank di antaranya ternyata telah dibekukan BI sebelum diberlakukannya Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).Hal ini disampaikan Jampidsus Hendarman Supandji dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/11/2005). "Bank Kosagraha dan Bank Pinaesaan ternyata sudah dibekukan sebelum adanya BLBI, kita akan klarifikasi dengan BI," tegas Hendarman."Sedangkan untuk kasus Bank Deka perlu di-
set up lagi. Bank ini ada kerugian negara, tapi masalahnya ada aset yang sudah dikuasai oleh BPPN. Dari putusan MA yang harus dibayarkan adalah Rp 147 miliar, tapi aset yang sudah dikuasai BPPN adalah Rp 200 miliar," jelas Hendarman.Selain permasalahan tersebut, juga ada masalah yang berhubungan dengan Bank Central Dagang (BCD) yaitu sampai sejauhmana sudah dilakukan pembayaran pinjamannya, karena semua tersangka sudah mengaku melunasi. Sedangkan untuk Bank Pelita dengan tersangka Agus Anwar, saat ini juga sedang dalam penyelesaian pembayaran.Sekadar diketahui, Kejagung saat ini sedang menyidik 7 kasus BLBI yaitu Bank Cental Dagang, Bank Aken, Bank Upindo, Bank Deka, Bank Pelita, Bank Kosagraha, dan Bank Pinaesaan. Setiap Rabu, Kejagung mengadakan pertemuan dengan Tim Pemberesan Aset untuk membicarakan kasus BLBI.Berdasarkan keterangan Tim Pemberesan Aset, ternyata dari 7 kasus BLBI, hanya 5 kasus yang terkait dengan BLBI sedangkan 2 bank lainnya sudah dibekukan sebelum ada BLBI.
(mly/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini