Tewasnya M Lutfi (26), pemuda yang dihakimi massa karena dituduh mencuri helm di Monumen Ground Zero, Denpasar, Bali, berbuntut penetapan empat orang sebagai tersangka. Keempat tersangka, dari hasil pemeriksaan, diduga kuat melakukan kekerasan.
"Penyidikan sudah, dan hari ini ditetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiarnata kepada wartawan saat jumpa pers di Polsek Kuta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Baca juga: Teka-teki Tewasnya Lutfi di Ground Zero |
Wayan mengatakan keempatnya melakukan penganiayaan di lokasi kejadian, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. Wayan enggan mengungkap identitas keempat tersangka yang kini berada di Polsek Kuta Selatan.
"Untuk identitas (tersangka), nanti ya," ujar Wayan.
Diberitakan sebelumnya, Lutfi tewas akibat dikeroyok di dekat Monumen Ground Zero Bali. Amukan massa itu terekam dalam video yang viral di media sosial (medsos).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa ini diduga berawal saat Lutfi memarkirkan sepeda motor di Paddy's Pub. Kemudian dia berjalan kaki menuju arah Monumen Ground Zero, Jl Legian.
Tuduhan pencurian helm terjadi saat Lutfi mencoba membuka jok sepeda motor orang lain yang terkunci. Massa, yang menduga terjadi pencurian helm, lalu mengeroyok Lutfi.
Massa mengamuk kepada Lutfi meski tuduhan pencurian helm tersebut tidak terbukti. Pengeroyokan terhadap Lutfi terjadi pada Jumat (24/1) lalu.